BAB XII - Divestasi Saham

Pasal 147 

(1) Badan Usaha pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dalam rangka penanaman modal asing wajib melakukan divestasi saham paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional. 

Penjelasan : Yang dimaksud dengan "secara berjenjang" adalah terkait dengan urutan hak atau prioritas untuk membeli saham divestasi.

(2) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dengan ketentuan : 

a. untuk yang melakukan kegiatan Penambangan dengan metode tambang terbuka dan tidak terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, kepemilikan saham Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional dengan persentase paling sedikit sebagai berikut: 

1. tahun kesepuluh sebesar 5% (lima persen); 

2. tahun kesebelas sebesar 10% (sepuluh persen); 

3. tahun keduabelas sebesar 15% (lima belas persen); 

4. tahun ketigabelas sebesar 20% (dua puluh persen); 

5. tahun keempatbelas sebesar 30% (tiga puluh persen); dan 

6. tahun kelimabelas sebesar 51% (lima puluh satu persen), 

sejak berproduksi 

b. untuk yang melakukan kegiatan Penambangan dengan metode tambang terbuka dan terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau kegiatan Pengembangan dan / atau Pemanfaatan, kepemilikan saham Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional dengan persentase paling sedikit sebagai berikut: 

1. tahun kelimabelas sebesar 5% (lima persen); 

2. tahun keenambelas sebesar 10% (sepuluh persen):

3. tahun ketujuhbelas sebesar 11% (lima belas persen); 

4. tahun kedelapanbelas sebesar 20% (dua puluh persen); 

5. tahun kesembilanbelas sebesar 30% (tiga puluh satu persen); dan 

6. tahun keduapuluh sebesar 51% (lima puluh satu persen), 

sejak berproduksi. 

c. untuk yang melakukan kegiatan Penambangan dengan metode tambang bawah tanah dan tidak terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, kepemilikan saham Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional dengan persentase paling sedikit sebagai berikut: 

1. tahun kelimabelas sebesar 5%, (lima persen); 

2. tahun keenambelas sebesar 10% (sepuluh persen); 

3. tahun ketujuhbelas sebesar 15% (lima belas persen); 

4. tahun kedelapanbelas sebesar 20% (dua puluh persen); 

5. tahun kesembilanbelas sebesar 30% (tiga puluh satu persen); dan 

6. tahun keduapuluh sebesar 51% (lima puluh satu persen), 

sejak berproduksi 

d. untuk yang melakukan kegiatan Penambangan dengan metode tambang bawah tanah dan terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, kepemilikan saham Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional dengan persentase paling sedikit sebagai berikut: 

1. tahun keduapuluh sebesar 5% (lima persen); 

2. tahun keduapuluhsatu sebesar 10% (sepuluh persen); 

3. tahun keduapuluhdua sebesar 15% (lima belas persen); 

4. tahun keduapuluhtiga sebesar 20% (dua puluh persen); 

5. tahun keduapuluhempat sebesar 30% (tiga puluh satu persen); dan 

6. tahun keduapuluhlima sebesar 51% (lima puluh satu persen), 

sejak berproduksi. 

(3) Pemegang IUP dan IUPK wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.

(4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengoordinasikan untuk menyatakan minat atau tidak berminat serta penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.   

(6) Dalam hal Pemerintah Pusat tidak berminat atau tidak memberikan jawaban terhadap penawaran divestasi saham, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota diberikan hak untuk membeli saham divestasi .

(7) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak berminat atau tidak memberikan jawaban terhadap penawaran divestasi saham, BUMN diberikan hak untuk membeli saham divestasi. 

(8) Dalam hal BUMN tidak berminat atau tidak memberikan jawaban terhadap penawaran divestasi saham, BUMD diberikan hak untuk membeli saham divestasi. 

(9) Dalam hal BUMD tidak berminat atau tidak memberikan jawaban terhadap penawaran divestasi saham, saham ditawarkan kepada Badan Usaha Swasta Nasional dengan cara lelang. 

(10) Dalam hal penawaran divestasi saham kepada Badan Usaha Swasta Nasional sebagaimana dimaksud, pada ayat (9) tidak ada yang berminat, penawaran divestasi saham diiakukan melalui bursa saham Indonesia.

(11) Dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal pada pemegang IUP dan IUPK seteiah pelaksanaan divestasi saham, saham divestasi tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari jumlah saham sesuai dengan kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 

Pasal 148

(1) Pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya lebih dari 49% (empat puluh sembilan persen) dimiliki oleh asing dapat melakulian pengalihan saham asing kepada pihak lain sebelum jangka waktu pelaksanaan kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2). 

(2) Pengalihan saham asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu ditawarkan kepada BUMN. 

(3) BUMN dalam jangka waktu paling lama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender harus memberikan jawaban tertulis atas penawaran saham asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 

(4) Dalam hal BUMN tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis dalam wangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang IUP dan IUPK dapat mengajukan persetujuan pengalihan saham asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. 

Pasal 149 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara divestasi saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 dan pengalihan saham asing sebagaimana dimaksud dalam Pasai 148 diatur dengan Peraturan Menteri.