Bab V - Izin Pertambangan Rakyat
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 62
IPR diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a, orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
b. Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
(2) Permohonan IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR.
(3) Dalam 1 (satu) WPR dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IPR.
(4) Setiap pemohon sehagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) IPR.
Bagian Kedua
Pemberian Izin Pertambangan Rakyat
Pasal 63
Untuk mendapatkan IPR, pemohon harus memenuhi persyaratan, yang terdiri atas:
a. orang perseorangan, meliputi:
1. surat permohonan;
2. nomor induk berusaha;
3. salinan kartu tanda penduduk;
4. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
5. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
6. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
b. Koperasi, meliputi:
1. surat permohonan;
2. nomor induk berusaha;
3. salinan kartu tanda penduduk pengurus Koperasi;
4. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
5. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
6. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 64
IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan lzin Pertambangan Rakyat
Pasal 65
(1) Pemegang IPR wajib melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan.
(2) Sebelum melakukan kegiatan Penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IPR wajib menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri.
(3) Rencana Penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. metode Penambangan;
b. peralatan dan perlengkapan yang digunakan,
c. jadwal kerja;
d. kebutuhan personil; dan
e. biaya atau permodalan.
(4) Menteri melaksanakan pembinaan kepada pemegang IPR dalam penyusunan rencana Penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 66
(1) Pemegang IPR dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan wajib menaati ketentuan persyaratan teknis Pertambangan.
(2) Persyaratan teknis Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. tidak menggunakan bahan peledak;
b. tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
d. menerapkan kaidah teknik Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pemberian IPR diatur dalam Peraturan Menteri.