BAB XI - Perluasan dan Penciutan WIUP dan WIUPK

Bagian Kesatu 

Perluasan Wilayah lzin Usaha Pertambangan dan Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus 

Pasal 140 

(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUP dan WIUPK kepada Menteri. 

(2) Perluasan WIUP dan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: 

a. luas WIUP atau WIUPK hasil perluasan ditentukan sebagai berikut: 

1. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam: 

2. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara; dan 

3. sesuai dengan hasil evaluasi Menteri untuk WIUPK. 

b. Wilayah yang dimohonkan perluasan merupakan wilayah yang berhimpit dengan WIUP atau WIUPK awal; dan 

c. wilayah yang dimohonkan perluasan terdapat potensi kemenerusan mineralisasi/tubuh bijih Mineral atau sedimentasi Batubara. 

(3) Permohonan perluasan WIUP dan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: . 

a. peta dan batas koordinat wilayah yang diusulkan: 

b. rencana kerja pada wilayah perluasan yang diusulkan; 

c. laporan Eksplorasi akhir dan/atau laporan Eksplorasi lanjutan; dan 

d. surat pernyataan kesanggupan membayar kompensasi data informasi yang ditetapkan oleh Menteri. 

Pasal 141 

(1) Menteri dalam memberikan persetujuan perluasan WIUP dan WIUPK harus berkoordinasi dengan: 

a. Pemerintah Daerah; dan/atau 

b. instansi pemerintah terkait, 

terkait pemanfaatan lahan dan/atau zonasi untuk kegiatan Pertambangan. 

(2) Koordinasi dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam hal wilayah yang dimohonkan perluasan belum masuk dalam WPN, WUP, atau WUPK. 

(3) Koordinasi dengan instansi pemerintah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal wilayah yang dimohonkan perluasan masuk dalam kawasan atau zonasi peruntukan lain non Pertambangan 

Pasal 142 

Menteri dalam memberikan persetujuan perluasan WIUP dan WIUPK sebagairnana dimaksud dalam Pasal 140 harus mempertimbangkan: 

a. hasil evaluasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (3); 

b. konservasi Mineral dan Batubara; dan 

c. peningkatan penerimaan negara. 

Pasal 143 

Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUP dan WIUPK diatur dalam Peraturan Menteri. 

Bagian Kedua 

Penciutan Wilayah lzin Usaha Pertambangan dan Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus 

Pasal 144 

(1) WIUP atau WIUPK dapat dilakukan penciutan sepagian wilayah berdasarkan: 

a. permohonan yang diajukan oleh pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri; atau 

b. hasil evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan 

(2) WIUP atau WIUPK dapat dilakukan pengembalian seluruh wilayah berdasarkan permohonan pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri

(3) Penciutan sebagian wilayah WIUP atau WIUPK berdasarkan hasil evaluasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan terhadap: 

a. IUP tahap kegiatan Eksplorasi yang mengajukan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi; dan 

b. IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang mengajukan rencana pengembangan seluruh wilayah sebagai syarat peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi. 

Bagian Ketiga 

Penciutan dan Pengembalian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Tahap Kegiatan Eksplorasi 

Pasal 145

(1) Pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi dapat mengajukan pemnohonan penciutan sebagian atau pengembalian seluruh WIUP dan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) huruf a dan ayat (2) kepada Menteri. 

(2) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi yang luas wilayahnya melebihi batas maksimal WIUP Operasi Produksi dalam mengajukan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi harus mengajukan permohonan penciutan sebagian WIUP kepada Menteri bersamaan dengan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi. 

(3) Dalam hal terdapat lahan terganggu pada sebagian WIUP dan WIUPK yang akan diciutkan atau seluruh WIUP dan WIUPK yang akan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan Reklamasi hingga memenuhi tingkat keberhasilan 100% (seratus persen). 

Bagian Keempat 

Penciutan dan Pengembalian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha pertambangan Khusus Tahap Kegiatan Operasi Produksi 

Pasal 146 

(1) Pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan penciutan sebagian atau pengembalian seluruh WIUP dan WIUPK kepada Menteri. 

(2) Pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan: 

a. laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir yang memuat data dan informasi potensi, sumber daya, dan/atau cadangan pada wilayah yang dimohonkan untuk diciutkan atau dikembalikan; 

b. peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta koordinatnya; 

c. bukti pelunasan pembayaran kewajiban keuangan; dan 

d. laporan pelaksanaan Reklamasi dan/atau Pascatambang pada wilayah yang akan diciutkan atau dikembalikan. 

(3) Pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebelum mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan Reklamasi dan/atau Pascatambang, 100% (seratus persen) pada wilayah yang akan diciutkan atau dikembalikan.