Bab XIV - Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri, Pengendalian Produksi, Dan Pengendalian Penjualan Mineral & Batubara
Pasal 157
(1) Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib mengutamakan kebutuhan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.
(2) Menteri dapat menetapkan kebutuhan Mineral dan Batubara di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 158
(1) Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan Mineral dan Batubara yang meliputi:
a. Penjualan di dalam negeri; dan
b. Penjualan ke luar negeri.
(2) Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan ke luar negeri komoditas Mineral yang diproduksi setelah:
a. memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan
b. terpenuhinya kebutuhan Mineral dalam negeri.
(3) Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan ke luar negeri komoditas Batubara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri.
Pasal 159
(1) Pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral atau Batubara yang menjual Mineral atau Batubara yang diproduksi wajib mengacu pada harga patokan.
(2) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan:
a. mekanisme pasar; atau
b. sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan harga patokan Mineral logam dan Batubara diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 160
(1) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan Mineral dan Batubara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Menteri dapat menetapkan harga jual Mineral dan Batubara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan harga jual Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 161
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja setempat.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan tenaga kerja setempat dalam ketentuan ini merupakan tenaga kerja yang berada dalam provinsi tempat kegiatan Usaha Pertambangan dilakukan.
(2) Dalam hal tidak tersedia tenaga kerja setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kompetensi dan keahlian, pemegang IUP dan IUPK dapat menggunakan tenaga kerja nasional.
Penjelasan : Yang dimaksud tidak tersedia yaitu terkait kompetensi dan keahlian tenaga kerja.
(3) Dalam hal tidak tersedia tenaga kerja nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memiliki kompetensi dan keahlian, pemegang IUP dan IUPK dapat menggunakan tenaga kerja asing setelah mendapatkan persetujuan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 162
(1) Pemegang IUP, IUPK, atau IUJP dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan wajib mengutamakan barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya yang berasal dari produk dalam negeri
(2) Dalam hal produk dalam negeri sebagamana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, pemegang IUP, IUPK, atau IUJP dapat membeli produk impor yang dijual di dalam negeri dengan ketentuan:
a. memenuhi standar kualitas dan layanan purna jual; dan
b. dapat menjamin kontinuitas pasokan dan ketepatan waktu pengiriman.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, pemegang IUP, IUPK. atau IUJP dapat mengimpor barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya ke dalam negeri.
(4) Pemegang IUP, IUPK, ataur IUJP untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyampaikan pemberitahuan :
a. daftar pembelian barang;
b. impor sementara; dan
c. rekondisi barang,
kepada Menteri.
(5) Pemegang IUP, IUPK, atau IUJP wajib menyampaikan rencana pembelian barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya serta produk impor yang dijuai di dalam negeri dan barang yang akan diimpor sendiri kepada Menteri dalam RKAB Tahunan.
Diubah menjadi :
(5) Pemegang IUP, IUPK, atau IUJP wajib menyampaikan rencana pembelian barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya serta produk impor yang dijual di dalam negeri dan barang yang akan diimpor sendiri kepada Menteri dalam RKAB.
(6) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, atau IUJP melakukan impor barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
(7) Pembelian impor barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya dapat diberikan fasilitas impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 163
(1) Menteri melakukan pengendalian produksi Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral dan Batubara
(2) Pengendalian produksi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk:
a. memenuhi ketentuan aspek lingkungan;
b. memenuhi aspek konservasi sumber daya Mineral dan Batubara; dan
c. memenuhi ketahanan cadangan
Pasal 164
(1) Menteri menetapkan rencana produksi Mineral dan Batubara nasional tahunan berdasarkan rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional.
(2) Dalam menetapkan rencana produksi Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pacla ayat (1), Menteri harus mempertimbangkan :
a. kebututuhan Mineral dan Batubara di datam negeri;
b. ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
c. jumlah perizinan Mineral dan Batubara;
d. rencana produksi yang disetujui dalam dokumen Studi Kelayakan dan persetujuan lingkungan; dan
e. pengembangan investasi.
Pasal 165
(1) Menteri melakukan pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi.
(2) Pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menjamin pasokan kebutuhan Mineral dan Batubara dalam negeri;
b. menjaga ketahanan ekonomi;
c. mendukung pertahanan dan keamanan negara; dan
d. mengendalikan harga Mineral dan Batubara.
(3) Dalam melaksanakan pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan jumlah dan jenis kebutuhan Mineral atau Batubara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Pasal 166
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan kepentingan dalam negeri, penggunaan tenaga kerja, pengutamaan barang modal, peralatan, bahan baku dan bahan pendukung lainnya, pengendalian produksi, dan pengendalian Penjualan diatur dalam Peraturan Menteri.