Bab III - Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 6 

(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat. 

(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: 

a. nomor induk berusaha; 

b. sertifikat standar; dan/atau 

c. izin. 

(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(4) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: 

a. IUP; 

b. IUPK; 

c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian; 

d. IPR; 

e. SIPB; 

f. izin penugasan; 

g. Izin Pengangkutan dan penjualan; 

h. IUJP; dan 

i. IUP untuk Penjualan 

(5) Perizinan Berusaha dalam bentuk pemberian sertifikat standar dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi berdasarkan prinsip: 

a. efektivitas; 

Penjelasan : Prinsip efektivitas ditentukan berdasarkan pada tujuan penyelenggara suatu urusan pemerintahan yang tepat guna dan berdayaguna 

b. efisiensi; 

Penjelasan : Prinsip efisiensi ditentukan berdasarkan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh dalam penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. 

c. akuntabilitas; dan 

Penjelasan : Prinsip akuntabilitas ditentukan berdasarkan kedekatan antara penanggung jawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. 

d. eksternalitas. 

Penjelasan : Prinsip eksternalitas ditentukan berdasarkan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. 

Pasal 7 

Selain berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), pendelegasian kewenangan pemberian sertifikat standar dan izin harus mempertimbangkan sifat strategis komoditas Pertambangan untuk: 

a. penyediaan bahan baku industri dalam negeri; dan/atau 

b. penyediaan energi dalam negeri. 

Pasal 8 

Pendelegasian Perizinan Berusaha dalam bentuk pemberian sertifikat standar dan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan presiden.