Bab III - Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 6
(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha;
b. sertifikat standar; dan/atau
c. izin.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. izin penugasan;
g. Izin Pengangkutan dan penjualan;
h. IUJP; dan
i. IUP untuk Penjualan
(5) Perizinan Berusaha dalam bentuk pemberian sertifikat standar dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi berdasarkan prinsip:
a. efektivitas;
Penjelasan : Prinsip efektivitas ditentukan berdasarkan pada tujuan penyelenggara suatu urusan pemerintahan yang tepat guna dan berdayaguna
b. efisiensi;
Penjelasan : Prinsip efisiensi ditentukan berdasarkan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh dalam penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
c. akuntabilitas; dan
Penjelasan : Prinsip akuntabilitas ditentukan berdasarkan kedekatan antara penanggung jawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
d. eksternalitas.
Penjelasan : Prinsip eksternalitas ditentukan berdasarkan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
Pasal 7
Selain berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), pendelegasian kewenangan pemberian sertifikat standar dan izin harus mempertimbangkan sifat strategis komoditas Pertambangan untuk:
a. penyediaan bahan baku industri dalam negeri; dan/atau
b. penyediaan energi dalam negeri.
Pasal 8
Pendelegasian Perizinan Berusaha dalam bentuk pemberian sertifikat standar dan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan presiden.