DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Bagian Kesatu
Pasal 167
(1) Pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan operasi produksi untuk komoditas Mineral wajib melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah Mineral hasil Penambangan di dalam negeri.
(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian dapat dilakukan secara sendiri atau bekerja sama dengan:
a. pemegang IUP atau IUPK lain yang memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian secara terintegrasi; atau
b. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan penambangan.
Pasal 168
(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi telah melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam pasal 167, Pemerintah Pusat menjamin keberlangsungan pemanfaatan hasil Pengolahan dan/ atau pemurnian.
(2) Jaminan keberlangsungan pemanfaatan hasil pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah pusat melalui pemberian:
a. fasilitas ekspor produk hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan/atau
b. insentif fiskal dan/atau nonfiskal bagi perusahaan yang membangun industri turunan produk hasil Pengolahan dan/ atau Pernurnian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 169
(1) Peningkatan nilai tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian wajib memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/atau pemurnian, dengan mempertimbangkan:
a. peningkatan nilai ekonomi; dan/atau
b. kebutuhan pasar.
(2) Peningkatan nilai ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus :
a. memberikan manfaat ekonomi secara optimal bagi negara;
b. mendukung tersedianya rantai pasok (supply chain) Mineral dalam rangka penyediaan dan pengembangan industri dalam negeri dengan mempertimbangkan keunggulan komparatif sumber daya Mineral; dan
c. mempertimbangkan kelanjutan operasi Pertambangan.
(3) Kebutuhan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mempertimbangkan penyerapan produk pada tingkat kemurnian tertentu yang dapat diserap oleh pasar dalam negeri dan/atau internasional.
(4) Batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 170
(1) Pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi untuk komoditas Batubara dapat melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara untuk meningkatkan nilai tambah Batubara hasil Penambangan di dalam negeri.
(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dapat dilakukan secara langsung atau melalui kerja sama dengan pemegang IUP dan IUPK lain atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.
Bagian Kedua
Pasal 171
(1) Komoditas tambang yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya terdiri atas Pertambangan:
a. Mineral logam;
b. Mineral bukan logam;
c. batuan; atau
d. Batubara.
(2) Peningkatan nilai tambah Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral logam.
(3) Peningkatan nilai tambah Mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan Pengolahan Mineral bukan logam.
(4) Peningkatan nilai tambah batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui kegiatan Pengolahan batuan.
(5) Peningkatan nilai tambah Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.
Pasal 172
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 171 diatur dalam Peraturan Menteri.