Bab VI - Izin Usaha Pertambangan Khusus
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 68
(1) IUPK diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a. BUMN;
b. BUMD; atau
c. Badan Usaha swasta.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan WIUPK.
(3) Ketentuan mengenai penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 69
(1) Pemegang IUPK dilarang memindahtangankan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Menteri.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah pemegang IUPK memenuhi persyaratan:
a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan;
b. administratif, teknis, lingkungan, dan finansial;dan
c. menyampaikan dokumen terkait pihak lain yang akan menerima pemindahtanganan IUPK.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit meliputi:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit rneliputi:
a. laporan akhir Eksplorasi; dan
b. data sumber daya dan cadangan.
(6) Data sumber daya dan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus dilengkapi dengarr surat pernyataan sumber daya dan cadangan.
(7) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling seclikit meliputi:
a. laporan pelaksanaan kegiatan Reklamasi; dan
b. bukti penempatan jarninan Reklamasi.
(8) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik;
b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
Penjelasan : surat keterangan fiskal yang dipersyaratkan meliputi surat keterangan fiskal pemegang IUPK yang mengalihkan, pengurus, dan pemegang saham.
c. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 70
(1) Dokumen terkait pihak iain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf c yang menerima pemindahtanganan IUPK meliputi dokumen administratif, teknis. lingkungan, dan finansial.
(2) Dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nomor induk berusaha; dan
b. profil pihak lain yang menerima pemindahtanganan IUPK.
(3) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. dokumen yang menunjukkan pengalaman pihak lain dalam melaksanakan kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan; atau
b. dokumen yang menunjukkan pengalaman perusahaan induk yang bergerak di bidang Pertambangan bagi perusahaan baru.
(4) Dokumen lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(5) Dokumen finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; atau
b. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dari perusahaan induk yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi perusahaan baru.
Pasal 71
(1) IUPK yang diberikan kepada BUMN, sebagian WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dapat dialihkan kepada Badan Usaha lain yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih kepemilikan sahamnya dimiliki oleh BUMN pemegang IUPK yang WIUPK-nya akan dialihkan.
(2) Kepemilikan saham BUMN pada Badan Usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat terdilusi menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu persen).
(3) Pengalihan sebagian WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Pasal 72
(1) Badan Usaha pemegang IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saharn tanpa persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya daya cadangan; dan
b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit meliputi:
a. laporan akhir Eksplorasi; dan
b. data sumber daya dan cadangan.
(6) Data sumber daya dan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus dilengkapi dengan surat pernyataan surnber daya dan cadangan.
(7) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
Penjelasan : Surat keterangaa fiskal yang dipersyaratkan meliputi surat keterangan fiskal Badan Usaha pemegang IUPK yang mengalihkan, pengurus, dan pemegang saham.
c. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
(8) Dalam hal pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penawaran umum perdana di bursa saham Indonesia, Badan Usaha pemegang IUPK wajib melaporkan kepada Menteri
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan IUPK, pengalihan sebagian WIUPK, dan pengalihan kepemilikan saham Badan Usaha pemegang IUPK diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 74
IUPK diperoleh melalui tahapan:
a. pemberian WIUPK; dan
b. pemberian IUPK.
Bagian Kedua
Pemberian Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus
Paragraf 1
Umum
Pasal 75
(1) WIUPK terdiri atas WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara.
(2) WIUPK diberikan kepada BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta oleh Menteri.
(3) Menteri dalam memberikan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu memberikan penawaran kepada BUMN dan BUMD dengan cara prioritas.
(4) Dalam hal peminat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya terdapat 1 (satu) BUMN atau BUMD, WIUPK diberikan kepada BUMN atau BUMD dengan membayar kompensasi data informasi.
(5) Dalam hal peminat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 1 (satu) BUMN atau BUMD, Menteri mengoordinasikan pemberian WIUPK kepada BUMN dan BUMD dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender.
(6) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BUMN dan/atau BUMD dapat:
a. membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture); atau
b. menggunakan Badan Usaha lain yang sahamnya dimiliki oleh BUMN atau BUMD
(7) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi pemberian WIUPK oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) BUMN dan BUMD tidak bersepakat, pemberian WIUPK kepada BUMN dan BUMD yang berminat dilakukan dengan cara lelang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 76
(1) Dalam hal tidak ada BUMN atau BUMD yang berminat, WIUPK ditawarkan kepada Badan Usaha swasta yang bergerak dalam bidang Pertambangan Mineral atau Batubara dengan cara lelang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai kewajiban membayar kompensasi data informasi sesuai dengan nilai lelang.
Paragraf 2
Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam atau Batubara
Pasal 77
(1) Sebelum dilakukan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (7) dan Pasal 76 ayat (1), Menteri mengumumkan secara terbuka WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara yang akan dilelang dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender atau paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
(2) Pengumuman rencana pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dilaksanakan secara terbuka dengan ketentuan paling sedikit: ,
a. dimuat dalam 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu) media cetak nasional; dan/atau
b. di kantor atau melalui laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Mineral dan Batubara.
Pasal 78
(1) Dalam pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), Menteri membentuk panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
(2) Panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara yang dibentuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang.
(3) Dalam keanggotaan panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
Pasal 79
(1) Dalam pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), calon peserta lelang harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
c. finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. nomor induk berusaha;
b. profil Badan Usaha; dan
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. pengalaman BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan:
Penjelasan : Yang dimaksud dengan "mendapat dukungan" antara lain dalam bentuk kerja sama atau dukungan teknis/operasional dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan.
b. mempunyai personil yang berpengalaman dalam bidang Pertambangan dan/atau geologi paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengeiolaan lingkungan hidup; dan
d. RKAB Tahunan selama kegiatan Eksplorasi.
Diubah menjadi :
d. RKAB selama kegiatan Eksplorasi.
(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari akuntan publik bagi perusahaan baru;
Penjelasan : Yang dimaksud dengan "surat keterangan dari akuntan publik" adalah surat yang menjelaskan kondisi keuangan perusahaan baru.
b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
Penjelasan : Surat keterangan fiskal yang dipersyaratkan meliputi surat keterangan fiskal pengurus dan pemegang saham.
c. menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan
d. surat pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Pasal 80
(1) Prosedur lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dilakukan dengan 2 (dua) tahap yang terdiri atas:
a. tahap prakualifikasi; dan
b. tahap kualifikasi.
(2) Dalam tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara melakukan evaluasi terhadap dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial.
(3) Dalam tahap kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara melakukan evaluasi terhadap penawaran harga lelang Mineral logam atau WIUPK Batubara.
Pasal 81
Panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara harus meiaksanakan prosedur lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 secara transparan dan akuntabel.
Pasal 82
(1) Hasil pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dilaporkan oleh panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada Menteri.
(2) Menteri berdasarkan laporan panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan pemenang lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
(3) Menteri memberitahukan secara tertulis penetapan pemenang lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada pemenang lelang.
(4) Pemenang lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara harus membayar seluruh nilai kompensasi data informasi sesuai dengan nilai penawaran lelang dalam jangka waktu paling lambat 7 (hari) kerja sejak pengumuman pemenang lelang.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pemberian lzin Usaha Pertambangan Khusus
Paragraf 1
Umum
Ditambahkan :
Pasal 83A
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Penjelasan : Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara berwenang melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas. Penawaran WIUPK secara prioritas dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
Selain itu, implementasi kewenangan Pemerintah tersebut juga ditujukan guna pemberdayaan (empowering) kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Yang dimaksud dengan "organisasi kemasyarakatan keagamaan" adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat.
(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan "dipindahtangankan" adalah larangan untuk pemindahtanganan dalam hal izin telah diberikan.
(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan / atau afiliasinya.
(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 84
(1) IUPK sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 74 huruf b terdiri atas 2 (dua) tahap kegiatan:
a. Eksplorasi; dan
b. Operasi Produksi
(2) Tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan:
a. Penyelidikan Umum;
b. Eksplorasi; dan
c. Studi Kelayakan.
(3) Tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan:
a. Konstruksi;
b. Penambangan;
c. Pengolahan dan/ atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan; dan
d. Pengangkutan dan Penjualan.
Paragraf 2
Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan Khusus Tahap Kegiatan Eksplorasi
Pasal 85
(1) BUMN atau BUMD yang mendapatkan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara secara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) harus menyampaikan permohonan IUPK kepada Menteri.
(2) Apabila BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUPK kepada Menteri, dianggap mengundurkan diri dan kompensasi data informasi yang telah dibayarkan menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(3) Dalam hal BUMN atau BUMD telah dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dapat ditawarkan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 86
(1) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) harus menyampaikan permohonan IUPK kepada Menteri setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
(2) Apabila pemenang lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUPK kepada Menteri, dianggap mengundurkan diri dan jaminan kesungguhan lelang menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(3) Dalam hal pemenang lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara telah dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara ditawarkan kepada peserta lelang urutan berikutnya secara berjenjang.
(4) Dalam hal peserta lelang urutan berikutnya sebagairnana dimaksud pada ayat (3) bersedia membayar kompensasi data informasi sama dengan harga penawaran pemenang lelang pertama, ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
(5) Menteri melakukan lelang ulang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara apabiia peserta lelang urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada yang berminat.
Pasal 87
IUPK diberikan kepada BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
Pasal 88
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a meliputi:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam hal terjadi pemutakhiran data.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b berupa surat pernyataan dari ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
Pasal 90
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 91
(1) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d meliputi:
a. bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
Penjelasan : Surat keterangan fiskal yang dipersyaratkan meliputi surat keterangan fiskal pengurus dan pemegang saham pemegang IUP.
c. bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan Khusus Tahap Kegiatan Operasi Produksi
Pasal 92
(1) Pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dapat melakukan tahap kegiatan Operasi Produksi setelah mendapatkan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dari Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi memenuhi persyaratan;
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
Pasal 93
(1) Persyraratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a meliputi:
a. surat permohonan peningkatan tahap;
b. nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam hal terjadi pemutakhiran data
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b meliputi:
a. peta usulan WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional;
b. laporan lengkap Eksplorasi; dan
c. laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri.
Pasal 95
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf c meliputi:
a. dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dokumen Rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
Pasal 96
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf d meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
Penjelasan : Surat keterangan fiskal yang dipersyaratkan meliputi surat keterangan fiskal pengurus dan pemegang saham pemegang IUPK
c. pelunasan iuran tetap tahap kegiatan Eksplorasi tahun terakhir.
Pasal 97
(1) Permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh hari kalender sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi berakhir.
(2) Menteri memberikan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat sebelum tahap kegiatan Eksplorasi berakhir
(3) Menteri dapat menolak permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2).
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada pemegang IUPK dalam jangka waktu paling lambat sebelum tahap kegiatan Eksplorasi berakhir.
Pasal 98
Jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a diberikan selama:
a. 8 (delapan) tahun untuk Pertambangan Mineral logam; dan
b. 7 (Tujuh) tahun untuk Pertambangan Batubara.
Pasal 99
Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:
a. untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun;
b. untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (ciua puluh) tahun;
c. untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian selama 30 (tiga puiuh) tahun; dan
d. untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun.
Pasal 100
Pemberian jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 harus mempertimbangkan jumlah sumber daya dan/atau cadangan sesuai laporan Studi Kelayakan yang disetujui oleh Menteri.
Pasal 101
(1) Pemegang IUPK dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK kepada Menteri untuk menunjang kegiatan Usaha Pertarnbangan.
(2) Permohonan wilayah di luar WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. peruntukannya tidak untuk kegiatan Penambangan; dan
b. merupakan satu kesatuan kegiatan Usaha Pertambangan.
(3) Pemegang IUPK bertanggung jawab atas pelaksanaan kaidah teknik Pertambangan yang baik pada wilayah di luar WIUPK yang telah disetujui Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian wilayah di luar WIUPK diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 102
(1) Dalam hal pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi untuk komoditas Mineral logam tidak melakukan sendiri kegiatan Pengolahan dan Pemurnian, kegiatan Pengolahan dan Pemurnian dapat dilakukan oleh:
a. pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksr yang memiliki fasilitas Pengolahan dan Pemurnian secara terintegrasi:
b. pemegang IUPK lain tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengolahan dan Pemurnian secara terintegrasi; atau
c. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan Pemurnian secara terpadu atau kegiatan usaha Pemurnian untuk Mineral logam.
(3) Dalam hal pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan, kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dapat dilakukan oleh pemegang lzin Pengangkutan dan Penjualan.
Pasal 103
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUPK diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Dana Ketahanan Cadangan Mineral dan Batubara
Pasal 104
(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) wajib melakukan Eksplorasi lanjutan setiap tahun.
(2) Eksplorasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kegiatan penemuan cadangan baru pada WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi.
(3) Dalam pelaksanaan kcgiatan Eksplorasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun sebagai dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara.
(4) Besaran dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan dalam RKAB Tahunan.
Diubah menjadi :
(4) Besaran dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan dalam RKAB.
(5) Kewajiban Eksplorasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah memiliki data cadangan di seluruh WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Eksplorasi lanjutan dan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
Pasal 105
(1) Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melaksanakan pemasangan tanda batas WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi.
(2) Kewajiban pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang:
a. WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksinya berhimpit/berbatasan langsung dengan WIUP, WIUPK, wilayah KK, atau wilayah PKP2B lainnya; atau
b. lokasi kegiatan Penambangan dan penimbunannya berdekatan dengan batas WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi.
(3) Dalam hal terjadi perubahan batas wilayah pada WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), harus dilakukan perubahan tanda batas wilayah dengan pemasangan tanda batas baru pada WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan tanda batas WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Komoditas Tambang Lain Dalam Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus
Pasal 106
(1) Pemegang IUPK yangmenemukan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda di dalam WIUPK yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(2) Pemegang IUPK yang berminat untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan IUP atau IUPK baru.
(3) Dalam hal pemegang IUPK tidak berminat atas komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusahaannya dapat diberikan kepada pihak lain dan diselenggarakan dengan cara lelang atau permohonan wilayah.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mendapatkan IUPK atau IUP berdasarkan lelang atau permohonan wilayah harus berkoordinasi dengan pemegang IUPK pertama.
Pasal 107
(1) Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dapat mengambil dan menggunakan batuan yang terdapat di dalam WIUPK untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan.
(2) Dalam mengambil dan menggunakan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib:
a. melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan
b. membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 7
Perpanjangan Tahap Kegiatan Eksplorasi Izin Usaha Perlambangan Khusus
Pasal 108
(1) Pemegang IUPK dapat diberikan persetujuan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat permohonan;
b. kajian kendala berdasarkan kriteria teknis yang ditentukan;
c. rencana kegiatan dan anggaran biaya Eksplorasi jangka panjang yang dijabarkan dalam tiap semester selama jangka waktu permohonan perpanjangan; dan
d. menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi pada bank pemerintah.
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi diajukan kepada Menteri, paling lambat dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 berakhir.
(4) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUPK tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada pemegang IUPK paiing lambat sebelum jangka waktu kegiatan Eksplorasi berakhir.
(5) Ketentuan lebih ianjut mengenai pemberian jangka waktu perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi, diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 8
Perpanjangan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Izin Usaha Pertambangan Khusus
Pasal 109
(1) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a dan huruf b dapat diberikan perpanjangan dengan ketentuan:
a. untuk Pertambangan Mineral logam sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun; dan
b. untuk Pertambangan Batubara sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
(2) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c dan huruf d yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c atau terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf d dapat diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(3) Dalam hal IUPK dimiliki oleh BUMN, jangka waktu kegiatan Operasi Produksi dapat diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
Diubah menjadi :
(3) Dalam hal IUPK dimiliki oleh BUMN atau anak perusahaan BUMN, jangka waktu kegiatan Operasi Produksi dapat diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling Iambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
(5) Perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan jangka waktu sesuai sisa jangka waktu IUPK dan sesuai jangka waktu perpanjangan.
(6) Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit harus dilengkapi:
a. peta dan batas koordinat wilayah;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
c. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d. rencana kerja selama masa perpanjangan;
e. laporan akhir kegiatan Operasi Produksi;
f. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi; dan
g. neraca sumber daya dan cadangan.
(7) Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum kegiatan Operasi Produksi berakhir.
(8) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan kinerja Operasi Produksi.
(9) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus disampaikan kepada pemegang IUPK disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lambat sebelum kegiatan Operasi Produksi berakhir.
Pasal 110
Pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) harus mempertimbangkan jumlah sumber daya dan/atau cadangan sesuai laporan Studi Kelayakan yang disetujui oleh Menteri.
Pasal 111
(1) Kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
Penjelasan : Kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dapat dilakukan di lokasi yang sama atau berbeda antara kegiatan Penambangan dengan kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan.
a. untuk komoditas Mineral logam terdiri atas:
1. kegiatan Penqolahan dan/atau Pemurnian dilakukan oleh Badan Usaha pemegang IUPK yang melakukan Penambangan; dan
Diubah menjadi :
1. kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dilakukan oleh Badan Usaha pemegang IUPK yang melakukan Penambangan, atau kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dilakukan oleh Badan Usaha lain yang melakukan kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan kriteria kepemilikan saham pemegang IUPK secara langsung atau tidak langsung sebesar paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) dan tidak dapat terdilusi; dan
Penjelasan : Yang dimaksud dengan "kepemilikan saham secara tidak langsung" adalah kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner) dengan pemegang IUPK, minimal kepemilikan pemegang IUPK 30% (tiga puluh persen).
2. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian.
b. untuk komoditas Batubara terdiri atas:
1. kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dilakukan oleh badan usaha pemegang IUPK yang melakukan Penambangan;
Diubah menjadi :
1. kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dilakukan oleh Badan Usaha pemegang IUPK yang melakukan Penambangan, atau kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dilakukan oleh Badan Usaha lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dengan kriteria kepemilikan saham pemegang IUPK secara langsung atau tidak langsung sebesar paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) dan tidak dapat terdilusi;
Penjelasan : Yang dimaksud dengan "kepemilikan saham secara tidak langsung" adalah kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner) dengan pemegang IUPK, minimal kepemilikan pemegang IUPK 30 % (tiga puluh persen).
2. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan; dan
3. memenuhi ketentuan jenis Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dan/atau batasan minimum persentase jumlah Batubara yang diproduksi untuk kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 112
Dalam hal pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi untuk komoditas Batubara melakukan kegiatan Pengembangan Batubara dalam bentuk gasifikasi Batubara (coal gasification) termasuk gasifikasi Batubara bawah tanah (underground coal gasification) atau pencairan Batubara (coal liquefaction), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan pengembangan Batubara yang menghasilkan produk antara (intermediate product) dilakukan berdasarkan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini; dan
b. kegiatan pengembangan produk antara (intermediate product) menjadi produk akhir yang dilakukan oleh pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dilakukan berdasarkan perizinan yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Pasal 113
(1) Pemegang IUPK yang telah memperoleh perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), harus mengembalikan WIUPK kepada Menteri.
(2) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan mengenai keberadaan potensi dan cadangan Mineral atau Batubara pada WIUPK kepada Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu kegiatan Operasi Produksi berakhir.
Pasal 1 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi, jangka waktu kegiatan Operasi Produksi, dan pengembalian WIUPK diatur dalam Peraturan Menteri .