DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Bagian Kesatu
Pasal 9
(1) IUP diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a. Badan Usaha;
b. Koperasi; atau
c. perusahaan perseorangan.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta
(3) Perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perusahaan firma dan perusahaan komanditer.
(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Badan Usaha Swasta Nasional dan Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing.
(5) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) diberikan setelah mendapatkan WIUP.
(6) Ketentuan mengenai penetapan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 10
(1) Pemegang IUP dilarang memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Menteri.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah pemegang IUP memenuhi persyaratan:
a. telah selesai melakukan kegiatan tahap Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan;
b. administratif, teknis, lingkungan, dan finansial; dan
c. menyampaikan dokumen terkait pihak lain yang akan menerima pemindahtanganan IUP.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan "pemilik manfaat" adalah orang perseoranqan atau pejabat yang diberikan kewenangan untuk menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi :
a. laporan akhir Eksplorasi; dan
b. data sumber daya dan cadangan.
(6) Data sumber daya dan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus dilengkapi dengan surat pernyataan sumber daya dan cadangan.
(7) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. laporan pelaksanaan kegiatan Reklamasi; dan
b. bukti penempatan jaminan Reklamasi.
(8) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksudd pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
Penjelasan : Surat keterangan fiskal yang dipersyaratkan meliputi surat keterangan fiskal pemegang IUP yang mengalihkan, pengurus, dan pemegang saham.
c. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir
Pasal 11
(1) Dokumen terkait pihak lain yang menerima pemindahtanganan IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c meliputi dokumen administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
(2) Dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nomor induk berusaha; dan
b. profil pihak lain yang menerima pemindahtanganan IUP.
(3) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. dokumen yang menunjukkan pengalaman pihak lain dalam melaksanakan kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan; atau
b. dokumen yang menunjukkan pengalaman perusahaan induk yang bergerak di bidang Pertambangan bagi perusahaan baru.
(4) Dokumen lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(5) Dokumen finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Iaporan keuangan 3 (tiga) tahun rerakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; atau
b. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dari perusahaan induk yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi perusahaan baru.
Pasal 12
(1) IUP yang diberikan kepada BUMN, sebagian WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi dapat dialihkan kepada Badan Usaha lain yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih kepemilikan sahamnya dimiliki oleh BUMN pemegang IUP yang WIUP-nya akan dialihkan.
(2) Kepernilikan saham BUMN pada Badan Usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat terdilusi menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu persen).
(3) Pengalihan sebagian WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Pasal 13
(1) Badan Usaha pemegang IUP dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan "pengalihan kepemilikan saham" dalam ketentuan ini adalah perubahan pemegang saham dan/atau komposisi besaran saham yang dilakukan di luar bursa saham.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan
b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. laporan akhir Eksplorasi; dan
b. data sumber daya dan cadangan.
(6) Data sumber daya dan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus dilengkapi dengan surat pernyataan sumber daya dan cadangan.
(7) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berapa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
(8) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
Penjelasan : Surat keterangan fiskal yang dipersyaratkan meliputi surat keterangan fiskal pemegang IUP yang mengalihkan, pengurus, dan pemegang saham.
c. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
(9) Dalam hal pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penawaran umum perdana di bursa saham Indonesia, Badan Usaha pemegang IUP wajib melaporkan kepada Menteri.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan IUP, pengalihan sebagian WIUP, dan pengalihan kepemilikan saham Badan Usaha pemegang IUP diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 15
IUP untuk komoditas batuan hanya dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta Nasional, Koperasi, dan perusahaan perseorangan.
Pasal 16
IUP diperoleh melalui tahapan:
a. pemberian WIUP: dan
b. pemberian IUP.
Bagian Kedua
Paragraf 1
Pasal 17
(1) WIUP terdiri atas:
a. WIUP Mineral radioaktif.
b. WIUP Mineral logam;
c. WIUP Batubara;
d. WIUP Mineral bukan logam;
e. WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu; dan
f. WIUP batuan.
(2) WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh dengan cara lelang.
(4) WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah.
Pasal 18
Pengusahaan dan pemanfaatan Mineral WIUP Mineral radioaktif dalam WIUP Mineral radioaktif dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran.
Pasal 19
Dalam 1 (satu) WUP dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP.
Paragraf 2
Pasal 20
(1) Sebelum dilakukan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (3), Menteri mengumumkan secara terbuka rencana pelaksanaan lelang dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender atau paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
(2) Pengumuman rencana pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dilaksanakan secara terbuka dengan ketentuan paling sedikit:
a. dimuat dalam 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu) media cetak nasional;
b. diumumkan di kantor atau melalui laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Mineral dan Batubara; dan/atau
c. diumumkan di kantor atau melalui laman resmi Pemerintah Daerah provinsi.
Pasal 21
(1) Dalam pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Menteri membentuk panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(2) Panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dibentuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang.
(3) Dalam keanggotaan panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
Pasal 22
(1) Dalam pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, calon peserta lelang harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
c. finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
a. Badan Usaha, paling sedikit meliputi:
1. nomor induk berusaha;
2. profil Badan Usaha; dan
3. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha.
b. Koperasi, paling sedikit meliputi:
1. nomor induk berusaha;
2. profil Koperasi; dan
3. susunan pengurus dan daftar pemilik manfaat dari Koperasi.
c. perusahaan perseorangan paling sedikit meliputi:
1. nomor induk berusaha;
2. profil perusahaan perseorangan; dan
3. susunan pengurus dan daftar pemilik manfaat dari perusahaan perseorangan.
(3) Persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. pengalaman Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan;
Penjelasan : Yang dimaksud dengan "mendapat dukungan, antara lain dalam bentuk kerja sama atau dukungan teknis/operasional dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan.
b. mempunyai personil yang berpengalaman dalam bidang Pertambangan dan/atau geologi paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
d. RKAB Tahunan selama kegiatan Eksplorasi.
Diubah menjadi :
d. RKAB selama kegiatan Eksplorasi.
(4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari akuntan publik bagi perusahaan baru;
Penjelasan : Yang dimaksud dengan "surat keterangan dari akuntan publik" adalah surat yang menjelaskan kondisi keuangan perusahaan baru.
b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
Penjelasan : Surat keterangan fiskal yang dipersyaratkan meliputi surat keterangan fiskal pengurus dan pemegang saham.
c. menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan
d. surat pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Pasal 23
(1) Prosedur lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dilakukan dengan 2 (dua) tahap yang terdiri atas:
a. tahap prakualifikasi; dan
b. tahap kualifikasi.
(2) Dalam tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara melakukan evaluasi terhadap dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial.
(3) Dalam tahap kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara melakukan evaluasi terhadap penawaran harga lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
Pasal 24
Panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara harus melaksanakan prosedur lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat secara transparan dan akuntabel.
Pasal 25
(1) Hasil pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dilaporkan oleh panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kepada Menteri.
(2) Menteri berdasarkan laporan dari panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(3) Menteri memberitahukan secara tertulis penetapan pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kepada pemenang lelang.
(4) Pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara harus membayar seluruh nilai kompensasi data informasi sesuai dengan nilai penawaran lelang dalam jangka waktu paling lambat 7 (hari) kerja sejak pengumuman pemenang lelang.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara lelang WIUP Mineral logarn atau WIUP Batubara diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Pasal 27
(1) Untuk mendapatkan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan, Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan mengajukan permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat. (4) kepada Menteri.
(2) Permohonan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. nomor induk berusaha;
b. profil Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan ;
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan;
d. dilengkapi dengan koordinat geografis berupa garis lintang dan bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional;
e. membayar biaya pencadangan wilayah dan biaya pencetakan peta; dan
f. persetujuan dari pemegang IUP/IUPK komoditas tambang lain bagi permohonan yang diajukan pada wilayah yang telah diberikan IUP/IUPK.
(3) Dalam pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan berlaku asas prioritas bagi pihak yang rnengajukan permohonan wilayah pertama dan memenuhi persyaratan.
(4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Keputusan menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pemohon wilayah disertai dengan penyerahan peta berikut batas dan koordinat WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan.
(6) Keputusan menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon wilayah.
Bagian Ketiga
Paragraf 1
Pasal 28
(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas 2 (dua) tahap kegiatan:
a. Eksplorasi; dan
b. Operasi Produksi.
(2) Tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan:
a. Penyelidikan Umum;
b. Eksplorasi; dan
c. Studi Kelayakan.
(3) Tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan:
a. Konstruksi;
b. Penambangan;
c. Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan; dan
d. Pengangkutan dan Penjualan.
Paragraf 2
Pasal 29
(1) Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan harus menyampaikan permohonan IUP kepada Menteri setelah penetapan pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara diberitahukan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
(2) Apabila pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP kepada Menteri, dianggap mengundurkan diri dan jaminan kesungguhan lelang menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(3) Dalam hal pemenang lelang WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara telah dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara ditawarkan kepada peserta lelang urutan berikutnya secara berjenjang.
(4) Dalam hal peserta lelang urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersedia membayar kompensasi data informasi sama dengan harga penawaran pemenang lelang pertama, ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(5) Menteri melakukan lelang ulang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara apabila peserta lelang urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada yang berminat.
Pasal 30
(1) Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan sebagaimana dimaksuci dalam Pasal 27 ayat (5), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja harus menyampaikan permohonan IUP kepada Menteri.
(2) Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak menyampaikan permohonan IUP dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, dianggap mengundurkan diri.
(3) Dalam hal Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dianggap mengundurkan diri, WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan menjadi wilayah terbuka dan dapat dimohonkan kembali oleh pihak lain.
Pasal 31
IUP diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan setelah memenuhi persyaratan :
a. administratif
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial
Pasal 32
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a meliputi:
a. untuk permohonan IUP komoditas Mineral logam atau IUP komoditas Batubara berupa:
1. surat permohonan;
2. nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data.
b. untuk permohonan IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, atau IUP komoditas, batuan berupa surat permohonan.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b terdiri dari :
a. Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun untuk IUP komoditas Mineral logam dan/atau IUP Komoditas Batubara; atau
b. Surat pernyataan ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, atau IUP komoditas batuan.
Pasal 34
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 35
(1) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d meliputi:
a. bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang untuk IUP komoditas Mineral logam atau IUP komoditas Batubara;
c. bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan atas permohonan wilayah untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, atau IUP komoditas batuan; dan
d. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penjelasan : Surat keterangan fiskal yang dipersyaratkan meliputi surat keterangan fiskal pengurus dan pemegang saham pemegang IUP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Pasal 36
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dapat melakukan tahap kegiatan Operasi Produksi setelah mendapatkan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dari Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
Pasal 37
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a meliputi:
a. surat permohonan peningkatan tahap kegiatan;
b. nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b meliputi:
a. peta usulan WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional;
b. laporan lengkap tahap kegiatan Eksplorasi; dan
c. laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri.
Pasal 39
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c meliputi:
a. dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan : Yang dimaksud dengan "persetujuan lingkungan" adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.
b. dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
Pasal 40
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik;
b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
Penjelasan : Surat keterangan fiskal yang dipersyaratkan meliputi surat keterangan fiskal pemegang IUP pengurus dan pemegang saham pemegang IUP.
c. bukti pelunasan iuran tetap tahap kegiatan Eksplorasi tahun terakhir.
Pasal 41
(1) Permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), disampaikan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi berakhir.
(2) Menteri memberikan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat sebelum tahap kegiatan Eksplorasi berakhir.
(3) Menteri dapat menolak permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada pemegang IUP dalam jangka waktu paling lambat sebelum tahap kegiatan Eksplorasi berakhir.
Pasal 42
Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diberikan selama:
a. 8 (delapan) tahun untuk Pertambangan Mineral logam;
b. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam;
c. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu;
d. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan batuan; atau
e. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Batubara.
Pasal 43
Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:
a. untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun;
b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun;
c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun;
d. untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun;
e. untuk Pertambangan Batubara paling iama 20 (dua puluh) tahun;
f. untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
g. untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun.
Pasal 44
Pemberian jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 harus mempertimbangkan jumlah sumber daya dan/atau cadangan sesuai laporan Studi Kelayakan yang disetujui oleh Menteri.
Pasai 45
(1) Pemegang IUP dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan "untuk menunjang kegiatan usaha Pertambangan" seperti pembangunan pelabuhan, jalan tambang, dan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian.
(2) Permohonan wilayah di luar WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. peruntukannya tidak untuk kegiatan Penambangan; dan
b. merupakan satu kesatuan kegiatan Usaha Pertambangan.
(3) Pemegang IUP bertanggung jawab atas pelaksanaan kaidah teknik Pertambangan yang baik pada wilayah di luar WIUP yang telah disetujui Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian wilayah di luar WIUP diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 46
(1) Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi untuk komoditas Mineral logam, Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau batuan tidak melakukan sendiri kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian, kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dapat dilakukan oleh:
a. pemegang IUP lain tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian secara terintegrasi;
b. pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian secara terintegrasi; atau
c. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan Pemurnian secara terpadu atau kegiatan usaha Pemurnian untuk Mineral logam;
b. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan Mineral bukan logam, termasuk Mineral bukan logam jenis tertentu; dan
c. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan batuan.
(3) Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan, kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dapat dilakukan oleh pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Pasal 48
(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) wajib melakukan Eksplorasi lanjutan setiap tahun.
Penjelasan : Konservasi Mineral dan Batubara dilakukan melalui peningkatan status keyakinan data dan informasi geologi berupa sumber daya dan/atau cadangan termasuk penemuan cadangan baru pada WIUP Operasi Produksi.
(2) Eksplorasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kegiatan penemuan cadangan baru pada WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan Eksplorasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun sebagai dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara.
(4) Besaran dana ketahanan cadangan Mineral dan Baubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan dalam RKAB Tahunan.
Diubah menjadi :
(4) Besaran dana ketahanan cadangan Mineral dan Baubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan dalam RKAB.
(5) Kewajiban Eksplorasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah memiliki data cadangan di seluruh WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Eksplorasi lanjutan dan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Pasal 49
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melaksanakan pemasangan tanda batas WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi.
(2) Kewajiban pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi IUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang:
a. WIUP tahap kegiatan Operasi Produksinya berhimpit/berbatasan langsung dengan WIUP, WIUPK, wilayah KK, atau wilayah PKP2B lainnya; atau
b. lokasi kegiatan Penambangan dan penimbunannya berdekatan dengan batas WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi.
(3) Dalam hal terjadi perubahan batas wilayah pada WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan perubahan tanda batas wilayah dengan pemasangan tanda batas baru pada WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan tanda batas WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Pasal 50
(1) Pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(2) Pemegang IUP yang berminat untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) waiib mengajukan permohorran IUP baru.
(3) Dalam hal pemegang IUP tidak berminat atas komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusahaannya dapat diberikan kepada pihak lain dan diselenggarakan dengan cara lelang atau permohonan wilayah.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mendapatkan IUP berdasarkan lelang atau permohonan wilayah harus berkoordinasi dengan pemegang IUP pertama.
(5) Dalam hal pemegang IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, atau IUP komoditas batuan menemukan komoditas Mineral logam atau Batubara yang keterdapatannya berbeda di dalam WIUP yang dikelola tidak dapat diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
Pasal 51
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi dapat mengambil dan menggunakan batuan yang terdapat di dalam WIUP untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan.
(2) Dalam mengambil dan menggunakan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUP tiap kegiatan Operasi Produksi wajib:
a. melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
b. membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 7
Pasal 52
Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi untuk komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu melakukan kegiatan Pengolahan secara terpadu dengan industri semen, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan Penambangan dilakukan berdasarkan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
b. kegiatan untuk industri semen dilakukan berdasarkan perizinan yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Paragraf 8
Pasal 53
(1) Pemegang IUP dapat diberikan persetujuan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat permohonan;
b. kajian kendala berdasarkan kriteria teknis yang ditentukan;
c. rencana kegiatan dan anggaran biaya Eksplorasi jangka panjang yang dijabarkan dalam tiap semester selama jangka waktu permohonan perpanjangan; dan
d. menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi pada bank pemerintah.
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi diajukan kepada Menteri paling lambat dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 berakhir.
(4) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada pemegang IUP paling lambat sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi berakhir.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian jangka waktu perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 9
Pasal 54
(1) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a sampai dengan huruf e dapat diberikan perpanjangan dengan ketentuan:
a. untuk Pertarnbangan Mineral logam sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun;
b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun;
c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun;
d. untuk Pertambangan batuan sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun; dan
e. untuk Pertambangan Batubara sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
(2) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf f atau terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf g dapat diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(3) Dalam hal IUP dimiliki oleh BUMN, jangka waktu kegiatan Operasi Produksi dapat diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
Diubah menjadi :
(3) Dalam hal IUP dimiliki oleh BUMN atau anak perusahaan BUMN, jangka waktu kegiatan Operasi Produksi dapat diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
Pasal 55
Pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi yang tidak terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) harus mempertimbangkan jumlah sumber daya dan/atau cadangan sesuai laporan Studi Kelayakan yang disetujui oleh Menteri.
Pasal 56
(1) Kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. untuk komoditas Mineral logam terdiri atas:
1. kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dilakukan oleh Badan Usaha pemegang IUP yang melakukan Penambangan; dan
Diubah menjadi :
kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dilakukan oleh Badan Usaha pemegang IUP yang melakukan Penambangan, atau kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dilakukan oleh Badan Usaha lain yang melakukan kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan kriteria kepemilikan saham pemegang IUP secara langsung atau tidak langsung sebesar paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan tidak dapat terdilusi; dan
Penjelasan : Yang dimaksud dengan "kepemilikan saham secara tidak langsung" adalah kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner) dengan pemegang IUP, minimal kepemilikan pemegang IUP 30% (tiga puluh persen).
2. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian.
b. untuk komoditas Batubara terdiri atas:
1. kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dilakukan oleh Badan Usaha pemegang IUP yang melakukan Penambangan;
Diubah menjadi :
kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dilakukan oleh Badan Usaha pemegang IUP yang melakukan Penambangan, atau kegiatan Pengembangan danlatau Pemanfaatan dilakukan oleh Badan Usaha lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dengan kriteria kepemilikan saham pemegang IUP secara langsung atau tidak langsung sebesar paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan tidak dapat terdilusi;
Penjelasan : Yang dimaksud dengan "kepemilikan saham secara tidak langsung" adalah kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner) dengan pemegang IUP, minimal kepemilikan pemegang IUP 30% (tiga puluh persen).
2. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan; dan
3. memenuhi ketentuan jenis Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dan/atau batasan minimum persentase jumlah Batubara yang diproduksi untuk kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 57
Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi untuk komoditas Batubara melakukan kegiatan Pengembangan Batubara dalam bentuk gasifikasi Batubara (coal gasification) termasuk gasifikasi Batubara bawah tanah (underground coal gasification) atau pencairan Batubara (coal liquefaction), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan pengembangan Batubara yang menghasilkan produk antara (intermediate product) dilakukan berdasarkan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini; dan
Penjelasan : Yang dimaksud dengan "produk antara (intermediate product)" antara lain berupa gas sintesis (synthesis gas) atau gas alam sintetik (synthetic natural gas).
b. kegiatan pengembangan produk antara (intermediate product) menjadi produk akhir yang dilakukan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi dilakukan berdasarkan perizinan yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan "produk akhir" adalah bahan kimia antara lain berupa metanol, amonia, atau dimetil eter.
Pasal 58
Kriteria produk antara (intermediate product) dan, produk akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 59
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
(2) Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral bukan logam atau batuan diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
(3) Perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan jangka waktu sesuai sisa jangka waktu IUP dan sesuai jangka waktu perpanjangan.
(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling sedikit harus dilengkapi:
a. peta dan batas koordinat wilayah;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah 3 (tiga) tahun terakhir:
c. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d. rencana kerja selama masa perpanjangan;
e. laporan akhir kegiatan Operasi Produksi;
f. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi; dan
g. neraca sumber daya dan cadangan.
(5) Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya kegiatan Operasi Produksi.
(6) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kinerja Operasi Produksi.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang IUP disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lambat sebelum kegiatan Operasi Produksi berakhir.
Pasal 60
(1) Pemegang IUP yang telah memperoleh perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), harus mengembalikan WIUP kepada Menteri.
(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan mengenai keberadaan potensi dan cadangan Mineral atau Batubara pada WIUP kepada Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu kegiatan Operasi Produksi berakhir.
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi, jangka waktu kegiatan Operasi Produksi, dan pengembalian WIUP diatur dalam Peraturan Menteri.