DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Bagian Kesatu
Pasal 129
(1) SIPB diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a. BUMD/Badan Usaha milik desa;
b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;
c. Koperasi; atau
d. perusahaan perseorangan.
(2) Permohonan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagar WUP.
(3) SIPB diberikan untuk pengusahaan Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
(4) Batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana pada ayat (3) meliputi batuan yang memiliki sifat material lepas berupa tanah urug, kerikil dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping.
(5) Perubahan atas penggolongan komoditas jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahap kegiatan perencanaan, Penambangan, Pengolahan, serta Pengangkutan dan Penjualan.
Pasal 130
Menteri menetapkan skala usaha Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang dapat diberikan SIPB.
Bagian Kedua
Pasal 131
(1) Untuk mendapatkan SIPB, pemohon harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha;
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/Badan Usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, Koperasi, atau perusahaan perseorangan; dan
d. salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.
(5) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(6) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(7) Selain persyaratan sehagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.
Pasal 132
(1) Pemegang SIPB dapat langsung melakukan Penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan Penambangan yang telah disetujui oleh Menteri.
(2) Dokumen perencanaan Penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. dokumen teknis yang memuat paling sedikit:
1 . informasi cadangan; dan
2. rencana Penambangan.
b. dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 133
(1) SIPB untuk batuan jenis tertentu diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali masing-masing selama 3 (tiga) tahun.
(2) SIPB untuk keperluan tertentu diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Pasal 134
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan perpanjangan SIPB diatur dalam Peraturan Menteri.