Bab XXI - Sanksi Administratif
Pasal 185
(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (9), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (2), Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 66 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (8), Pasal 104 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 105 ayat (1), Pasal 106 ayat (2), Pasal 107 ayat (2), Pasal 118 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 124, Pasal 137 ayat (1), Pasal 138 ayat (2), Pasal 145 ayat (3), Pasal 146 ayat (3), Pasal 147 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 148 ayat (2), Pasal 154 ayat (2), Pasal 157 ayat (1), Pasal 159 ayat (1), Pasal 161 ayat (1), Pasal 162 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 167 ayat (1), Pasal 169 ayat (1), Pasal 173 ayat (1), Pasal 174 ayat (1), Pasal 175 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 177 ayat(1) dan ayat (2), Pasal 178 ayat (1), Pasal 179 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 180 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 181 dikenai sanksi administratif.
(2) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi produksi; dan/atau
c. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.
(3) selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB , yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) huruf b dan Pasal 107 ayat (2) huruf b dikenai denda.
(4) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pasal 186
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringat.an masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
Pasal 187
(1) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang mendapat sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (2) huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak jangka waktu peringatan tertulis beraklrir.
(3) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang mendapat sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau operasi Produksi belum melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (2) huruf c.
(4) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang mendapatkan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah melaksanakan kewajibannya, sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi produksi dicabut.
Pasal 188
Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (2) huruf c tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi dalam kondisi tertentu berkaitan dengan:
a. pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB herdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
b. hasil evaluasi Menteri atas pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah teknik Pertambangan yang baik; atau
c. pemegang IUP, IUPK, lPR, atau SIPB dinyatakan pailit,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.