DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Pasal 175
(1) Pemegang IUP, IUPK, atau SIPB sebelum melakukan kegiatan Usaha Pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP, IUPK, atau SIPB.
(3) Pemegang IUP, IUPK, atau SIPB dalam menyelesaikan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah.
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan luasan tanah dan/atau benda yang berada di atas tanah yang akan diusahakan untuk kegiatan Usaha Pertambangan oleh pemegang IUP, IUPK, atau SIPB dan tidak memperhitungkan nilai potensi komoditas Mineral atau Batubara.
Pasal 176
(1) Penyelesaian hak atas tanah antara pemegang IUP, IUPK, atau SIPB dengan pemegang hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemerintah pusat melakukan penyelesaian permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan Usaha Pertambangan melalui mediasi yang dikoordinasikan oleh Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dengan melibatkan pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah Pusat dapat memberikan rekomendasi dalam proses mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap penyelesaian permasalahan hak atas tanah.