DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Bagian Kesatu
Pasal 3
(1) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional disusun dengan mempertimbangkan:
a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan menurut data dan informasi geospasial dasar dan tematik:
b. pelestarian lingkungan hidup;
c. rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi;
d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. tingkat pertumbuhan ekonomi;
f. prioritas pemberian komoditas tambang;
g. jumlah dan luas WP;
h. ketersediaan lahan Pertambangan;
i. jumlah sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara; dan
j. ketersediaan sarana dan prasarana.
(2) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kebijakan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
b. strategi pengelolaan Mineral dan Batubara nasional;
c. data potensi sumber daya dan cadangan Mineral dan Batubara;
d. tuiuan dan target rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional;
e. kelembagaan; dan
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Mineral dan Batubara nasional.
Bagian Kedua
Pasal 4
(1) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan Mineral dan Batubara dalam rangka:
a. penerbitan perizinan;
b. pembinaan dan pengawasan;
c. peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara;
d. pengendalian produksi dan penjualan serta pengutamaan Mineral dan Batubara untuk kepentingan dalam negeri;
f. pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi dan Pascatambang.
Pasal 5
Peninjauan rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
a. kebijakan nasional di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara; dan/atau
b. rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.