DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Pasal 137
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
(2) Perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan usaha Jasa Pertambangan dengan jenis usaha di bidang:
a. Penyelidikan Umum;
b. Eksplorasi;
c. Studi Kelayakan;
d. Konstruksi Pertambangan;
e. Pengangkutan;
f. lingkungan Pertambangan;
g. Reklamasi dan Pascatambang;
h. keselamatan Pertambangan; dan/atau
i. Penambangan.
(3) Kegiatan usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. konsultasi;
b. perencanaan; dan ,
c. pelaksanaan.
(4) Kegiatan konsultasi dan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha dalam Bentuk sertifikat standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b.
(5) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan setelah mendapatkan IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf h.
(6) Penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. kedekatan lokasi kegiatan Usaha Pertambangan dengan keberadaan perusahaan Jasa Pertambangan pada wilayah kabupaten/kota, provinsi, dan provinsi lainnya; dan
b. status perusahaan, Jasa Pertambangan sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri.
(7) Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.
(8) Penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (7) setelah pemegang IUP atau IUPK melakukan pengumuman ke media massa lokal dan/atau nasional tetapi tidak ada perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional yang mampu secara teknis dan/atau finansial.
Pasal 138
(1) Perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) dapat memberikan sebagian pekerjaan usaha Jasa Pertambangan yang didapatkan kepada pihak lain.
(2) Perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal.
Pasal 139
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sertifikat standar diatur dalam Peraturan Menteri.