DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Bagian Kesatu
Pasal 177
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Usaha pertambangan kepada Menteri.
(2) RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB Tahunan diatur dalam Peraturan Menteri.
Diubah menjadi :
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun dan menyampaikan RKAB sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Usaha pertambangan kepada Menteri.
(2) RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pasal 178
(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan wajib menyusun danmenyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. laporan berkala;
b. laporan akhir; dan/atau
c. laporan khusus.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dan/atau secara elektronik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Menteri.