DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Bagian Kesatu
Pasal 135
(1) lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas Mineral atau Batubara diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a. Badan Usaha;
b. Koperasi; atau
c. perusahaan perseorangan.
(2) Untuk mendapatkan Izin Pengangkutan dan Penjualan, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha;
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan; dan
d. sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:
1. IUP;
2. lUPK;
3. IUPK sebagai Kelanjutan Oprasi Kontrak/Perjanjian;
4. IPP.;
5. SIPB;
9. KK;
7. PKP2B; dan/atau
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.
Bagian Kedua
Pasal 136
(1) Izin Pengangkutan dan Penjualan diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan.
(2) Permohonan perpanjangan jangka waktur lzin Pengangkutan dan Penjualan diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu lzin Pengangkutan dan Penjualan.
(3) Perpanjangan jangka waktu lzin Pengangkutan dan Penjuaian diberikan dengan ketentuan sesuai dengan sisa jangka waktu lzin Pengangkutan dan Penjualan ditambah jangka waktu perpanjangan selama 5 (lima) tahun.
(4) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus dilengkapi:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha dalam hal ada pemutakhiran
c. salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:
1. IUP;
2. lUPK;
3. IUPK sebagai Kelanjutan Oprasi Kontrak/Perjanjian;
4. IPP;
5. SIPB;
9. KK;
7. PKP2B; dan/atau
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.
d. laporan akhir kegiatan Pengangkutan dan Penjualan