Bab XVI - Penggunaan Jalan Pertambangan

Pasal 173 

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan

(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 

a. jalan tambang yang terdapat pada area Pertambangan atau area proyek yang digunakan dan dilalui oleh alat utama dan alat penunjang produksi; dan 

b. jalan penunjang yang disediakan untuk jalan transportasi barang atau orang dalam suatu area Pertambangan dan/atau area proyek pendukung operasi Pertambangan atau penyediaan fasilitas Pertambangan. 

(3) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerja sama dengan: 

a. pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau 

b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan. 

(4) Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang IUP dan IUPK dapat melakukan perjanjian pemanfaatan jalan sebagai jalan Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(5) Perjanjian pemanfaatan jalan sebagai jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus rnemperhatikan asas keadilan, kewajaran, dan kemanfaatan. 

(6) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 174 

(1) Pemegang IUP dan IUPK dalam penggunaan dan pembangunan jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) wajib memenuhi aspek keselamatan Pertambangan. 

(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mernberikan akses kepada Masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan aspek keselamatan Pertambangan dalam pembangunan dan penggunaan jalan Pertambangan diatur dalam peraturan Menteri.