Bab XIII - Suspensi Kegiatan Usaha

Pasal 150 

(1) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB jika terjadi: 

a. keadaan kahar; 

b. keadaan yang menghalangi, dan/atau 

c. kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi. 

(2) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP, IUPK, IPR, atau SIPB. 

Pasal 151

(1) Keadaan kahar dan keadaan yang menghalangi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi dasar pemberian suspensi apabila mengakibatkan terhentinya sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan. 

(2) Kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) huruf c menjadi dasar pemberian suspensi apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi yang mengakibatkan: 

a. terjadinya degradasi kualitas lingkungan hidup; dan/atau 

b. terganggunya keseimbangan ekosistem. 

(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), suspensi diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB. 

(4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suspensi diberikan berdasarkan: 

a. hasil pengawasan yang dilakukan oleh Menteri; dan / atau 

b. permohonan dari Masyarakat. 

Pasal 152 

(1) Permohonan suspensi karena keadaan kahar atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) huruf a dan huruf b harus diajukan oleh pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar atau keadaan yang menghalangi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan. 

(2) Permohonan suspensi karena daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) huruf c yang diajukan oleh Masyarakat harus disertai dengan kajian dan data dukungnya kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan. 

(3) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaiuasi terhadap permohonan suspensi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak permohonan diterima. 

(4) Suspensi karena keadaan kahar atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan. 

(5) Suspensi karena kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 2 (dua) tahun pada setiap tahapan kegiatan dengan persetujuan Menteri 

Pasal 153 

(1) Permohonan perpanjangan suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (4) diajukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya suspensi. 

(2) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan perpanjangan suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan perpanjangan suspensi dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya suspensi. 

Pasal 154 

(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah diberikan persetujuan suspensi karena keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) huruf a, tidak wajib memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlakunya persetujuan keadaaan kahar. 

(2) Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah diberikan persetujuan suspensi dikarenakan keadaan yang menghalangi dan/atau kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) huruf b dan huruf c wajib: 

a. menyampaikan laporan kepada Menteri; 

b. memenuhi kewajiban keuangan; dan 

c. melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta  keselamatan Pertambangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 155 

(1) Suspensi karena keadaan kahar dan keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (4) berakhir karena: 

a. habis masa berlakunya; 

b. tidak diajukan permohonan perpanjangan atau permohonan perpanjangan tidak disetujui; atau 

c. permohonan pencabutan dari pemegang IUP, IUPK, lPR, atau SIPB. 

(2) Suspensi karena kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (5) berakhir karena habis masa berlakunya.  

Pasal 156

(1) Apabila jangka waktu suspensi karena keadaan kahar atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (4) belum berakhir dan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sudah siap untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan kembali, permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf c harus diajukan kepada Menteri oleh pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB. 

(2) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak permohonan diterima. 

(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pengakhiran suspensi.