DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Bagian Kesatu
Pasal 115
(1) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemegang KK atau PKP2B.
(2) Untuk memperoleh IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang KK atau PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum KK atau PKP2B berakhir.
(3) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan sesuai sisa jangka waktu KK atau PKP2B dan perpanjangan pertama selama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Menteri dalam memberikan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. keberlanjutan operasi;
b. optimalisasi potensi cadangan Mineral atau Batubara dalam rangka konservasi Mineral atau Batubara dari WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi; dan
c. kepentingan nasional.
Pasal 116
(1) Dalam rangka pertimbangan keberlanjutan operasi dan optimalisasi potensi cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (4) huruf a dan huruf b, pemegang KK dan PKP2B sebelum mengajukan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian harus menyampaikan rencana pengembangan seluruh wilayah untuk mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Dalam rangka pertimbangan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasai 115 ayat (4) huruf c, pemegang PKP2B sebelum mengajukan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian harus menyampaikan rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri untuk mendapatkan persetujuan Menteri.
Pasal 117
(1) Rencana pengembangan seluruh wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah dan lokasi sumber daya dan/atau cadangan yang diperuntukkan untuk kegiatan Penambangan sampai dengan masa perpanjangan;
b. rencana kegiatan Operasi Produksi selama masa perpanjangan;
c. rencana pengelolaan lingkungan termasuk Reklamasi dan Pascatambang;
d. rencana investasi dan pembiayaan; dan
e. rencana pemanfaatan wilayah di dalam WIUPK yang digunakan untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan dan/atau diperlukan untuk menjamin terpenuhinya aspek lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
(2) Rencana Pengembangan dan/atau pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 ayat (2) paling sedikit memuat :
a. jumlah dan lokasi sumber daya dan/atau cadangan yang diperuntukkan untuk kegiatan pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara;
b. kesesuaian antara kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang dapat diterapkan dan spesifikasi Batubara yang diproduksi;
c. jenis dan teknologi Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang akan diterapkan;
d. jenis produk akhir Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sesuai teknologi yang dipilih serta potensi pasar terutama dalam negeri;
e. jadwal kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sampai dengan beroperasi:
1. Studi Kelayakan;
2. Konstruksi;
3. commissioning; dan
4. produksi komersial.
f. nilai investasi dan sumber pembiayaan yang diperlukan; dan
g. skema bisnis pelaksanaan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang dikerjakan sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Pasal 118
(1) Wilayah kontrak/perjanjian yang ditetapkan dalam persetujuan atas rencana pengembangan seluruh wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri dalam pemberian IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.
(2) Pemegang KK atau PKP2B wajib melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang atas wilayah kontrak/perjanjian yang tidak terakomodir dalam persetujuan atas rencana pengembangan seluruh wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hingga memenuhi tingkat keberhasilan 100%, (seratus persen) pada masa pelaksanaan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian
(4) Dalam pelaksanaan Reklamasi dan/atau pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang IUPK sebagai Kelanjutan operasi Kontrak/perjanjian wajib memenuhi ketentuan penempatan jaminan Reklamasi dan/atau jaminan Pascatambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pasal 119
(1) Permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 115 harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha; dan
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham,, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. rencana Pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. neraca sumber daya dan cadangan; dan
d. rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK
(5) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
(6) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(7) Menteri melakukan evaluasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh pemegang KK dan PKP2B dalam permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian.
(8) Selain melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri melakukan evaluasi terhadap kinerja pengusahaan Pertambangan pemegang KK dan PKP2B.
(9) Evaluasi kinerja pengusahaan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan terhadap:
a. aspek pengusahaan yang terdiri atas:
1. kinerja produksi;
2. kinerja keuangan;
3. kinerja pelaporan;
4. kinerja pemasaran;
5. kinerja pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat; dan
6. kinerja tingkat komponen dalam negeri dan peningkatan penggunaan produksi daiam negeri.
b. aspek teknis dan lingkungan yang terdiri atas:
1. pengelolaan lingkungan termasuk Reklamasi dan Pascatambang;
2. penempatan jaminan Reklamasi dan jaminan Pascatambang;
3. konservasi Mineral dan Batubara;
4. keselamatan Pertambangan;
5. pengelolaan teknis Pertambangan; dan
6. standardisasi dan usaha Jasa Pertambangan.
c. aspek keuangan yang terdiri atas:
1. iuran tetap;
2. iuran produksi;
3. Penjualan hasil tambang; dan
4. pajak.
(10) Menteri memberikan persetujuan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan evaluasi terhadap kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya tahap kegiatan Operasi Produksi KK dan PKP2B.
(11) Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan evaluasi terhadap kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) harus disampaikan kepada pemegang KK dan PKP2B disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya tahap kegiatan Operasi Produksi KK dan PKP2B.
Bagian Ketiga
Pasal 120
(1) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (3) dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Jangka waktu IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (3) yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dapat diperpanjang selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(3) Permohonan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri, paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnva jangka waktu kegiatan Operasi Produksi
(4) Permohonan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit harus dilengkapi:
a. peta dan batas koordinat wilayah;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
c. laporan akhir kegiatan Operasi Produksi;
d. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
e. RKAB Tahunan; dan
Diubah menjadi :
e. RKAB; dan
f. neraca sumber daya dan cadangan.
(5) Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Pedanjian.
(6) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan terhadap kinerja Operasi Produksi .
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian paling lambat sebelum berakhirnya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perianjian .
Pasal 121
(1) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1), harus mengembalikan WIUPK kepada Menteri setelah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian berakhir.
(2) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sehagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan mengenai keberadaan sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara pada WIUPK kepada Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar bagi Menteri untuk menetapkan kembali wilayah tersebut menjadi WUP, WPN, WPR, atau WUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 122
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian perpanjangan jangka waktu IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 123
Ketentuan terkait hak, kewajiban, dan larangan bagi pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi produksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kecuali yang ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Keempat
Pasal 124
(1) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Ratubara di dalam negeri.
(2) Pelaksanaan Pengembangan dan/atau Pemanfaaran Batubara oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara wajib mengacu pada rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan yang telah disetujui oleh Menteri.
Pasal 125
(1) Kegiatan Pengembangan dan/atau pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat (1) berupa:
a. pengembangan Batubara yang meliputi;
1. pembuatan kokas (coking);
2. pencairan Batubara (coal liquefaction); atau
3. gasifikasi Batubara (coal gasification) termasuk gasifikasi Batubara bawah tanah (underground coal gasification).
b. pemanfaatan Batubara melalui pembangunan sendiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap baru di mulut tambang untuk kepentingan umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengembangan dan/atau Pernanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalarn dalam peraturan Menteri.
Pasal 126
(1) Pelaksanaan Pengembangan dan/atau pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 dapat dilaksanakan secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara.
(2) Kerja sama pelaksanaan kegiatan pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kepemilikan saham secara langsung sebesar paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) pada Badan Usaha lain yang melakukan kegiatan pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara; dan
b. pemberian jaminan ketersediaan suplai Batubara yang mencukupi selama periode operasi komersial Badan Usaha lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.
(3) Badan Usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara;
b. pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi produksi yang memiliki fasilitas Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara ; atau
c. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengembangan Batubara yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penamhangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Pasal 127
Tata cara pemberian persetujuan rencana pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri.
Pasal 128
Pemegang IUPK dan PKP2B dalam mengajukan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan.