DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Pasal 183
(1) Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas penimbunan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut dapat dilakukan Penjualan setelah mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan oleh eks pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dicabut karena melanggar ketentuan pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi:
a. surat permohonan; dan
b. salinan kontrak Penjualan.
(4) Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didasarkan atas hasil evaluasi pemeriksaan lapangan terhadap.
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. persetujuan RKAB Tahunan;
Diubah menjadi :
b. persetujuan RKAB;
c. rencana Reklamasi dan pascatambang yang telah disetujui beserta jaminan yang telah ditempatkan; dan
d. laporan hasil produksi dan penjualan.
(5) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri harus melakukan pemeriksaan lapangan terhadap fasilitas produksi dan fasilitas penimbunan Mineral atau Batubara yang dimiliki oteh pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut.
(6) Permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak IUP, IUPK, IPR, atau SIPB:
a. berakhir jangka waktunya; atau
b. dicabut.
Pasal 184
(1) Apabila pemegang IUP, IUPK, lPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya:
a. tidak mengajukan permohonan penjualan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 ayat (6); atau
b. telah mengajukan permohonan penjualan namun tidak disetujui oleh Menteri,
Mineral atau Batubara ditetapkan sebagai barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah dicabut telah mengajukan permohonan Penjualan namun tidak disetujui oleh Menteri, Mineral atau Batubara ditetapkan sebagai barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan antara penghitungan jumlah produksi dalam laporan produksi dan Penjualan dengan hasil evaluasi pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (4), Menteri menetapkan selisih kelebihan Mineral atau Batubara sebagai barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengelolaan barang milik negara yang berasal dari Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.