Bab XIX - Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 179 

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK dengan berpedoman pada cetak biru (blue print) yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2) Program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikonsultasikan dengan Menteri, Pemerintah Daerah provinsi, Pernerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat. 

(3) Program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk Masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK. 

(4) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri. 

Pasal 180 

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyampaikan rencana dan biaya pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat sebagai bagian dari RKAB Tahunan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. 

(2) Alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola langsung oleh pemegang IUP dan IUPK.

(3) Dalam hal terjadi peningkatan kapasitas produksi, pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan Operasi produksi wajib meningkatkan biaya program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat.

(4) Dalam hal realisasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat tidak tercapai wajib ditambahkan pada tahun berikutnya.

Pasal 181 

Pemegang IUP dan IUPK wajib menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat kepada Menteri.

Pasal 182 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri.