DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Pasal 189
(1) Pemegang PKP2B yang telah mengajukan permohonan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK Operasi produksi perpanjangan kepada Menteri sebelum peraturan Pemerintah ini diundangkan harus menyelesaikan permohonan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali terkait persetujuan atas rencana Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara.
(2) Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan bersamaan dengan permohonan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.
(3) Menteri memberikan persetujuan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum berakhirnya PKP2B.
(4) Menteri dalam memberikan persetujuan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. keberlanjutan operasi;
b. optimalisasi potensi cadangan Batubara dalam rangka konservasi Batubara dari WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi; dan
c. kepentingan nasional.
(5) Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi terhadap persyaratan perpanjangan dan evaluasi terhadap kinerja pengusahaan Pertambangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya PKP2B disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 190
Dalam hal permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (3) disetujui, Menteri memberikan persetujuan atas rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian disetujui.
Pasal 191
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disesuaikan menjadi perizinan usaha industri yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang Noinor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mulai berlaku.
(2) Menteri menyerahkan dokumen IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dalam jangka waktu paling lambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilaksanakan oleh pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum disesuaikan menjadi perizinan usaha industri tetap menjadi kewenangan Menteri dalam jangka waktu paling lambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 192
(1) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas Pertambangan, pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan operasi Kontrak/perjanjian, IPR, atau SIPB dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan penunjukan pejabat yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Tanggung jawah penyediaan anggaran operasional pejabat yang ditunjuk oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Menteri.
Pasal 193
(1) Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang dalam proses pembangunan fasilitas Pemurnian dapat melakukan penyesuaian terhadap rencana pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen.
(2) Pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mulai berlaku.
Pasal 194
Persetujuan ekspor yang telah diberikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian sebeluim Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu persetujuan ekspornya berakhir dengan ketentuan paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2021.
Pasal 195
(1) IUPK Operasi Produksi yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir.
(2) Ketentuan terkait perluasan wilayah dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, Eksplorasi lanjutan, dan Penjualan Mineral dan Batubara keadaan tertentu dalam Peraturan Pernerintah ini diberlakukan untuk IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ditambahkan :
Pasal 195A
IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan "IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian" mengikuti ketentuan yang tercantum dalam surat keputusan IUPK Operasi Produksi dan termasuk perubahannya.
Pasal 195B
(1) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:
a. memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri;
b. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
c. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia;
d. telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
e. mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan
f. memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk:
kegiatan eksplorasi lanjutan; dan
peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian,
yang telah disetujui oleh Menteri.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
(4) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan:
a. surat permohonan;
b. peta dan batas koordinat wilayah;
c. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
d. laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan;
e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
f. RKAB; dan
g. neraca sumber daya dan cadangan.
(5) Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin.
(6) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai alasan penolakan.
Pasai 196
(1) Luas wilayah IUP Operasi Produksi hasil penyesuaian kuasa Pertambangan yang diberikan kepada BUMN, berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi.
(2) IUP Operasi Produksi yang diberikan kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan dengan mempertahankan luas wilayah IUP Operasi Produksi setelah mempertimbangkan:
a. keberlanjutan operasi
b. optimalisasi potensi cadangan Mineral atau Batubara dalam rangka konservasi Mineral atau Batubara dari WIUP untuk tahap kegiatan Operasi Produksi; dan
c. kepentingan nasional.
(3) Permohonan dan pemberian persetujuan perpanjangan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan permohonan perpanjangan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 197
(1) Permohonan IUPK Eksplorasi yang telah diajukan oleh Badan Usaha yang mendapatkan WIUPK secara prioritas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diproses perizinannya menjadi IUPK tahap kegiatan Eksplorasi oleh Menteri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Permohonan IUP untuk komoditas Mineral bukan logam atau IUP untuk komoditas batuan yang telah diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dan telah membayar biaya pencadangan wilayah dan biaya pencetakan peta sebelum peraturan Pemerintah ini diundangkan dapat diproses perizinannya dalam bentuk IUP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Badan Usaha. Koperasi, atau perusahaan perseorangan yang telah mengajukan permohonan WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dan telah membayar biaya pencadangan wilayah dan biaya pencetakan peta sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan dapat mengajukan permohonan IUP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 198
(1) IUP Operasi Produksi yang telah diterbitkan kepada perseorangan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir.
(2) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan perpanjangan dengan ketentuan:
a. permohonan perpanjangan diajukan oleh Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan yang dibentuk oleh pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 199
IUP Operasi Produksi komoditas Mineral logam atau komoditas Batubara yang telah diterbitkan kepada Badan Usaha terbuka (go public) yang memiliki lebih dari 1 (satu) IUP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir dan dapat diberikan perpanjangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.