Layanan online dilakukan berdasarkan:
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Korona Virus Disesase 2019 (COVID-19);
Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor:443.1/2978/Dukcapil tgl 16 Maret 2020 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan Virus Corona(COVID-19);dan
Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 440/238/Set tentang Tindak Lanjut Pencengahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Wajo.
Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Wajo melakukan penyesuaian layanan untuk memastikan pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tetap berjalan dengan baik, untuk itu masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut dapat menghubungi
VIA CHAT TELEGRAM di No. 085 244 582 725
Dengan cara:
a. Download Aplikasi Telegram di PlayStore pada HP Android.
b. Foto/PDF Berkas kelengkapan Dokumen Permohonan.
c. Lakukan pendaftaran antrian secara online
d. Wajib mengirimkan Email dan No HP yg valid Kepala Keluarga/anggota keluarga.
e. Lakukan Upload berkas melalui chat Aplikasi Telegram.
f. Tunggu konfirmasi petugas pelayanan.
Jam Pendaftaran Antrian Online
Jam Pendaftaran antrian online di lakukan sesuai dengan jam kerja yaitu :
1. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 Wita - 14.00 Wita
2. Hari Jum’at : Jam 08.00 Wita - 14.00 Wita.
Catatan :
Dalam pendaftaran antrian Online akan ditutup jika kuota antrian terpenuhi minimal 50 antrian s.d maximal 150 antrian..
Jam Pelayanan
Jam pelayanan dilakukan sesuai dengan jam kerja yaitu :
1. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 Wita - 16.00 Wita
2. Hari Jum’at : Jam 08.00 Wita - 16.30 Wita.
3. Istirahat Layanan : Jam 12.00 Wita – 13.00 Wita
Catatan : Dalam Pelayanan Online istirahat dilakukan secara bergantian.
Layanan Langsung tetap dilaksanakan untuk bagi yang membtuhkan dokumen kependudukan secara emergency, tidak dapat melakukan secara online.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Korona Virus Disesase 2019 (COVID-19);
Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor:443.1/2978/Dukcapil tgl 16 Maret 2020 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan Virus Corona(COVID-19);dan
Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 440/238/Set tentang Tindak Lanjut Pencengahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Wajo.
Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Wajo tetap melakukan pelayanan tatap muka untuk memastikan pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tetap berjalan dengan baik tetap menggunakan prosedur kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid19.
Jam Pelayanan Langsung
Jam pelayanan dilakukan sesuai dengan jam kerja yaitu :
1. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 Wita - 16.00 Wita
2. Hari Jum’at : Jam 08.00 Wita - 16.30 Wita.
3. Istirahat Layanan : Jam 12.00 Wita – 13.00 Wita
Catatan Umum.
1. Jangka waktu penerbitan dokumen kependudukan 1 hari jika jaringan tidak bermasalah dan berkas memenuhi syarat.
2. Jadwal pelayanan diluar jam kerja akan diinformasikan lebih lanjut.
3. Semua pelayanan tidak di pungut biaya (GRATIS).