KIA (Baru untuk WNA

Layanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) hilang/rusak untuk anak Orang Asing. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. 

Jika sudah selesai dicetak KIA diambil dikantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo.