Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah NKRI
Layanan penerbitan Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status WNA menjadi WNI
Layanan penerbitan Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status WNA menjadi WNI
Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut :Ā
Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentangĀ pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
KK Asli;
KTP-el Asli; dan
Fotokopi Dokumen Perjalanan.
(Pasal 54 Perpres 96/2018)
Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian diisi atau dikirim bersama persyaratan lainnya dalam permohonan yaitu;
WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI Ā untuk pelaporan pencatatan Pembatalan akta pencatatan Sipil
Untuk mendapatkan pelayanan mohon dibaca dengan seksama penjelasan layanan ini yaitu:
WNI mengisi F-2.01;
WNI menyerahkan fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan yang (asli hanya diperlihatkan).
WNI menyerahkan fotokopi berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia pemohon di depan pejabat di Kantor Kanwil Kemenkumham berupa fotocopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan);
WNI menyerahkan KK asli dan KTP-el asli, karena akan diganti dengan yang baru danĀ diperlukan untuk verifikasiĀ data yang tercantum dalam F-2.01;
WNI menyerahkan fotocopi Dokumen Perjalanan (Paspor) karena aslinya sudahĀ diserahkan kepada KantorĀ Imigrasi;
WNI menyerahkan kutipan Akta Pencatatan Sipil asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggirĀ atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan;
Dinas memberikan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia(CP.10);
Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama;
Dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir padaĀ Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).
Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini adalah :
Pemohon membanca dengan seksama Penjelasan Layanan
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkanĀ
Pemohon mendownload formulir F2.01, mengisi formulir F2.01 lalu ditandatanganiĀ
Pemohon mengisi form pengajuan dengan data isian yang diperlukanĀ
Pemohon mengajukan layanan lansung pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilĀ
Petugas memverifikasi persyaratan dan isian formulir pemohonĀ
Petugas memproses pengajuan pemohonĀ
Dinas menerbitkan kutipan Akta Pencatatan Sipil
Ā Daftar proses TTE adalah tahapan pemrosesan dari pengajuan yang telah disetujui oleh petugas:Ā
Upload Dokumen : Dokumen diupload oleh petugas dalam Aplikasi SIAK
Pengajuan Sertifikasi : Proses pengajuan sertifikasi dokumenĀ oleh petugas layanan
Verifikasi Sertifikasi : Proses verfikasi sertifikasi dokumen oleh Kepala Seksi Layanan
Sertifikasi Dokumen : Dokumen telah disertifikasi dengan TTE oleh Kepala Dinas dan menunggu file PDF terkirim ke email/dicetakĀ Ā
Semua dokumen yang sudah diterbitkan sudah ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat dari BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik). Berikut Dokumen kependudukan yang dapat didownlod oleh pemohon ketika pengajuan selesai diproses adalah : yaitu:
Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan
Catatan Pinggir Akta Pencatatan Sipil.
Dokumen kependudukan yang telah di nyatakan selesai, pemohon dapat memilih tempat di cetak dokumen sebagai berikut:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dokumen dapat di ambil pada Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo pada jam kerja (1 x 24 jam) setelah menerima pemberitahuan dokumen selesai di proses, (Semua dokumen persyaratan di satukan dalam satu map biasa)
Catatan Umum
Jangka waktu penerbitan dokumen kependudukan 1 hari jika jaringan tidak bermasalah dan berkas memenuhi syarat.
Jadwal pelayanan diluar jam kerja akan diinformasikan lebih lanjut.
Semua pelayanan tidak di pungut biaya (GRATIS).
LAYANAN INI TIDAK DAPAT DI LAKUKAN SECARA ONLINE