Perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah NKRI
Layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk diproses pindah dalam/antar Kabupaten/Kota.
Jika telah selesai, Biodata penduduk tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas 80gr ukuran A4 .
Persyaratan
Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut :
Kartu Keluarga
(Pasal 25 ayat (3) Pepres 96/2018)
Formulir
Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian diisi atau dikirim bersama persyaratan lainnya dalam permohonan Kartu Keluarga yaitu;
Formulir F1.02
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Formulir F1.03
Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk
Formulir F1.07
Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan
Penjelasan Layanan
Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:
WNI mengisi F-1.03;
WNI melampirkan fotokopi KK;
Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;
Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;
Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.
Catatan:
a. Tidak perlu diterbitkan SKPWNI
b. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal):
WNI mengisi F-1.03;
WNI melampirkan fotokopi KK;
Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah;
Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;
Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan
Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Mekanisme pengajuan
Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini adalah :
Pemohon membanca dengan seksama Penjelasan Layanan
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
Pemohon mendownload formulir F1.02, mengisi formulir F1.02 lalu ditandatangani
Pemohon mendownload formulir F1.03, mengisi formulir F1.03 lalu ditandatangani
Pemohon mendownload formulir F1.07, mengisi formulir F1.07 dan ditandatangan (Jika pengajuan untuk dokumen orang lain)
Pemohon mengajukan layanan dan mengisi form pengajuan dengan data isian yang diperlukan
Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
Petugas memvalidasi pengajuan pemohon
Petugas memproses pengajuan pemohon
Dinas menerbitkan SKPWNI
Pemohon dapat mendownload file PDF Kartu Keluarga, lalu dicetak menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4
Selain dapat didownload pada aplikasi pendukung layanan Administrasi Kependudukan, file PDF yang diterbitkan juga dikirim ke email pemohon
Berkas Untuk Diupload
Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon, yaitu:
Formulir F1.02
Formulir F1.03
Formulir F1.07
Kartu Keluarga
Berkas yang Dinyatakan Memenuhi Syarat
Berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan yaitu :
Berkas yang diupload sesuai persyaratan.
Isian formulir sudah sesuai dan lengkap.
Formulir di tanda tangani dengan nama jelas oleh pemohon.
Pernyataan sudah bermaterai.
Berkas pendukung lengkap.
Berkas yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Berkas yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yaitu :
Berkas yang di upload tidak sesuai persyaratan.
Isian formulir tidak sesuai dan tidak lengkap.
Formulir tidak di tanda tangani dan tidak dicantumkan nama oleh pemohon.
Pernyataan tidak bermaterai.
Berkas pendukung tidak lengkap.
Status Pengajuan Layanan Pentagram
Dalam proses pengajuan layanan pentagram, terdapat beberapa tahapan pengajuan. Status tahapan ini diberikan oleh operator layanan. Berikut daftar status dari pengajuan :
Diterima : Pemohon sudah melakukan pendaftaran antrian online dan berkas telah diupload pada nomor layanan telegram
Ditolak : Pengajuan permohonan ditolak disebabkan karena nama telegram tidak ditemukan, persyaratan belum lengkap, berkas belum diupload, nama telegram digunakan lebih dari 1 akun, permohonan lebih dari satu, menggunakan nama telegram yang sama, tidak ada respon dari pemohon, tanggal pelayanan belum di buka, adanya gangguan sistem.
Bermasalah : dalam pengajuan permohonan terdapat data bermasalah, seperti data ganda, nik belum perekaman, data tidak sesuai bukti pendukung, data memerlukan konsultasi kepejabat terkait, dll
Diproses : Pengajuan sedang diproses. Tahapan proses pengerjaan dapat dlihat pada histori Proses Pengerjaan
Selesai : Proses pengerjaan selesai, dan proses Tanda Tangan Elektronik sedang berlangsung dan menunggu terkirim ke email (jika jaringan normal akan masuk ke email sebelum 1 x 24 jam)
Proses Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Daftar proses TTE adalah tahapan pemrosesan dari pengajuan yang telah disetujui oleh petugas:
Upload Dokumen : Dokumen diupload oleh petugas dalam Aplikasi SIAK
Pengajuan Sertifikasi : Proses pengajuan sertifikasi dokumen oleh petugas layanan
Verifikasi Sertifikasi : Proses verfikasi sertifikasi dokumen oleh Kepala Seksi Layanan
Sertifikasi Dokumen : Dokumen telah disertifikasi dengan TTE oleh Kepala Dinas dan menunggu file PDF terkirim ke email/dicetak
Pencetakan Dokumen Kependudukan
Dokumen kependudukan yang telah di nyatakan selesai, pemohon dapat memilih tempat di cetak dokumen sebagai berikut:
Downlod melalui email
File PDF Kartu Keluarga siap didownload lewat email yang di ajukan pemohon dan dicetak secara mandiri dengan kertas A4 80 gram (sesuai Permen 109 tahun 2019)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dokumen dapat di ambil pada Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo pada jam kerja (1 x 24 jam) setelah menerima email/pemberitahuan dokumen selesai di proses, dengan membawa berkas persyaratan asli yang sudah di upload. (Semua dokumen persyaratan di satukan dalam satu map plastik lubang)
ADM - Anjungan Dukcapil Mandiri
ADM – Anjungan Dukcapil Mandiri adalah mesin cetak Dokumen kependudukan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemohon dapat langung ketempat yang sudah disediakan mesin ADM untuk mencetak dokumen yang sudah diterbitkan.
Hasil/output Dokumen Kependudukan
Semua dokumen yang sudah diterbitkan sudah ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat dari BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik). Berikut Dokumen kependudukan yang dapat didownlod oleh pemohon ketika pengajuan selesai diproses adalah : yaitu:
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
Pengambilan Dokumen Kependudukan
Pemohon tidak perlu mengambil dokumen kependudukan yang telah diterbitkan karena dapat di cek di email dan dicetak sendiri.
Catatan Umum.
1. Jangka waktu penerbitan dokumen kependudukan 1 hari jika jaringan tidak bermasalah dan berkas memenuhi syarat.
2. Jadwal pelayanan diluar jam kerja akan diinformasikan lebih lanjut.
3. Semua pelayanan tidak di pungut biaya (GRATIS).