KIA Baru untuk WNI

Layanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) baru. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. 

Jika sudah selesai dicetak KIA diambil dikantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo.