KIA (Hilang/Rusak) untuk WNA

Layanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) hilang/rusak untuk anak Orang Asing. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. 

Jika sudah selesai dicetak KIA diambil dikantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo. 

Persyaratan 

Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut : 

(Pasal 10 Permendagri 2/2016)

(Pasal 11 Permendagri 2/2016)

(Pasal 12 Permendagri 2/2016)

Formulir 

Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian diisi atau dikirim bersama persyaratan lainnya dalam permohonan Kartu Keluarga yaitu;

Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan 

Penjelasan Layanan

Untuk mendapatkan pelayanan mohon dibaca dengan seksama penjelasan layanan ini yaitu:

Catatan:

Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya

(Pasal 9 Permendagri 2/2016)

Mekanisme pengajuan

Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini adalah :

Berkas Untuk Diupload

Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon, yaitu:

(LATAR MERAH untuk tahun kelahiran ganjil, BIRU untuk tahun kelahiran genap)

Berkas yang Dinyatakan Memenuhi Syarat  

Berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan yaitu :

Berkas yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Berkas yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yaitu :

Status Pengajuan Layanan Pentagram

Dalam proses pengajuan layanan pentagram, terdapat beberapa tahapan pengajuan. Status tahapan ini diberikan oleh operator layanan. Berikut daftar status dari pengajuan : 

Proses Tanda Tangan Elektronik (TTE)

 Daftar proses TTE adalah tahapan pemrosesan dari pengajuan yang telah disetujui oleh petugas: 

Pencetakan Dokumen Kependudukan

Dokumen kependudukan yang telah di nyatakan selesai, pemohon dapat memilih tempat di cetak dokumen sebagai berikut:

KTPel dapat di ambil pada Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo pada jam kerja (1 x 24 jam) setelah menerima email/pemberitahuan dokumen selesai di proses, dengan membawa berkas persyaratan asli yang sudah di upload. (Semua dokumen persyaratan di satukan dalam satu map plastik lubang)

ADM – Anjungan Dukcapil Mandiri adalah mesin cetak Dokumen kependudukan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemohon dapat langung ketempat yang sudah disediakan mesin ADM untuk mencetak dokumen yang sudah diterbitkan. 

Hasil/output Dokumen Kependudukan

Semua dokumen yang sudah diterbitkan sudah ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat dari BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik). Berikut Dokumen kependudukan yang dapat didownlod oleh pemohon ketika pengajuan selesai diproses adalah : yaitu:

Pengambilan Dokumen Kependudukan 

Tidak ada dokumen yang dapat didownload, karena pencetakan KIA menggunakan blangko KIA, jika sudah selesai dapat diambil dikantor Dukcapil / Kantor Kecamatan apabila permohonan lewat kecamatan

Catatan Umum.

1.    Jangka waktu penerbitan dokumen kependudukan 1 hari jika jaringan tidak bermasalah dan berkas memenuhi syarat.

2.    Jadwal pelayanan diluar jam kerja akan diinformasikan lebih lanjut.

3.    Semua pelayanan tidak di pungut biaya (GRATIS).

YouTubeTikTokInstagram