KIA (Hilang/Rusak) untuk WNA
Layanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) hilang/rusak untuk anak Orang Asing. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Jika sudah selesai dicetak KIA diambil dikantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo.
Persyaratan
Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut :
Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
(Pasal 10 Permendagri 2/2016)
Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan
(Pasal 11 Permendagri 2/2016)
Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang).
(Pasal 12 Permendagri 2/2016)
Formulir
Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian diisi atau dikirim bersama persyaratan lainnya dalam permohonan Kartu Keluarga yaitu;
Formulir F1.02
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Penjelasan Layanan
Untuk mendapatkan pelayanan mohon dibaca dengan seksama penjelasan layanan ini yaitu:
Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;
Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);
Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
Dinas menerbitkan KIA Baru.
Dinas memusnahkan KIA lama.
Catatan:
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya
(Pasal 9 Permendagri 2/2016)
Mekanisme pengajuan
Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini adalah :
Pemohon membanca dengan seksama Penjelasan Layanan
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
Pemohon mendownload formulir F1.02, mengisi formulir F1.02 lalu ditandatangani
Pemohon mengajukan layanan dan mengisi form pengajuan dengan data isian yang diperlukan
Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
Petugas memvalidasi pengajuan pemohon
Petugas memproses pengajuan pemohon
Dinas menerbitkan KIA
Pemohon mengambil KIA tersebut dikantor Dukcapil pada hari dan jam kerja, dengan memperlihatkan bukti pendaftaran online/offline
. Pengambilan KIA yang sudah di cetak harus yang bersangkutan atau anggota dalam Kartu Keluarga
Berkas Untuk Diupload
Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon, yaitu:
Paspor dan ITAP
Formulir F1.02
Kartu Keluarga Orang Tua/Wali
Kutipan Akta Kelahiran anak
KTP-El Ibu
KTP-El Ayah / Wali
Foto Anak (Jika usia 5-16 tahun)
(LATAR MERAH untuk tahun kelahiran ganjil, BIRU untuk tahun kelahiran genap)
Berkas yang Dinyatakan Memenuhi Syarat
Berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan yaitu :
Berkas yang diupload sesuai persyaratan.
Isian formulir sudah sesuai dan lengkap.
Formulir di tanda tangani dengan nama jelas oleh pemohon.
Pernyataan sudah bermaterai.
Berkas pendukung lengkap.
Berkas yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Berkas yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yaitu :
Berkas yang di upload tidak sesuai persyaratan.
Isian formulir tidak sesuai dan tidak lengkap.
Formulir tidak di tanda tangani dan tidak dicantumkan nama oleh pemohon.
Pernyataan tidak bermaterai.
Berkas pendukung tidak lengkap.
Status Pengajuan Layanan Pentagram
Dalam proses pengajuan layanan pentagram, terdapat beberapa tahapan pengajuan. Status tahapan ini diberikan oleh operator layanan. Berikut daftar status dari pengajuan :
Diterima : Pemohon sudah melakukan pendaftaran antrian online dan berkas telah diupload pada nomor layanan telegram
Ditolak : Pengajuan permohonan ditolak disebabkan karena nama telegram tidak ditemukan, persyaratan belum lengkap, berkas belum diupload, nama telegram digunakan lebih dari 1 akun, permohonan lebih dari satu, menggunakan nama telegram yang sama, tidak ada respon dari pemohon, tanggal pelayanan belum di buka, adanya gangguan sistem.
Bermasalah : dalam pengajuan permohonan terdapat data bermasalah, seperti data ganda, nik belum perekaman, data tidak sesuai bukti pendukung, data memerlukan konsultasi kepejabat terkait, dll
Diproses : Pengajuan sedang diproses. Tahapan proses pengerjaan dapat dlihat pada histori Proses Pengerjaan
Selesai : Proses pengerjaan selesai, dan proses Tanda Tangan Elektronik sedang berlangsung dan menunggu terkirim ke email (jika jaringan normal akan masuk ke email sebelum 1 x 24 jam)
Proses Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Daftar proses TTE adalah tahapan pemrosesan dari pengajuan yang telah disetujui oleh petugas:
Upload Dokumen : Dokumen diupload oleh petugas dalam Aplikasi SIAK
Pengajuan Sertifikasi : Proses pengajuan sertifikasi dokumen oleh petugas layanan
Verifikasi Sertifikasi : Proses verfikasi sertifikasi dokumen oleh Kepala Seksi Layanan
Sertifikasi Dokumen : Dokumen telah disertifikasi dengan TTE oleh Kepala Dinas dan menunggu file PDF terkirim ke email/dicetak
Pencetakan : Proses pencetakan KIA
Pencetakan Dokumen Kependudukan
Dokumen kependudukan yang telah di nyatakan selesai, pemohon dapat memilih tempat di cetak dokumen sebagai berikut:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KTPel dapat di ambil pada Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo pada jam kerja (1 x 24 jam) setelah menerima email/pemberitahuan dokumen selesai di proses, dengan membawa berkas persyaratan asli yang sudah di upload. (Semua dokumen persyaratan di satukan dalam satu map plastik lubang)
ADM - Anjungan Dukcapil Mandiri
ADM – Anjungan Dukcapil Mandiri adalah mesin cetak Dokumen kependudukan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemohon dapat langung ketempat yang sudah disediakan mesin ADM untuk mencetak dokumen yang sudah diterbitkan.
Hasil/output Dokumen Kependudukan
Semua dokumen yang sudah diterbitkan sudah ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat dari BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik). Berikut Dokumen kependudukan yang dapat didownlod oleh pemohon ketika pengajuan selesai diproses adalah : yaitu:
KIA
Pengambilan Dokumen Kependudukan
Tidak ada dokumen yang dapat didownload, karena pencetakan KIA menggunakan blangko KIA, jika sudah selesai dapat diambil dikantor Dukcapil / Kantor Kecamatan apabila permohonan lewat kecamatan
Catatan Umum.
1. Jangka waktu penerbitan dokumen kependudukan 1 hari jika jaringan tidak bermasalah dan berkas memenuhi syarat.
2. Jadwal pelayanan diluar jam kerja akan diinformasikan lebih lanjut.
3. Semua pelayanan tidak di pungut biaya (GRATIS).