Pencatatan Biodata OA (Orang Asing)

Layanan Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing adalah layanan pelaporan dan pencatatan biodata penduduk bagi warga Negara Asing yang menetap dalam wilayah NKRI dan belum memiliki dokumen kependudukan. 

Jika telah selesai, Biodata penduduk tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas 80gr ukuran A4 .