Pencatatan Pembatalan Akta bagi Penduduk

Layanan Pembatan Akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk berdasarkan penetapan pengadilan.

Persyaratan 

Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut : 

Formulir 

Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian diisi atau dikirim bersama persyaratan lainnya dalam permohonan yaitu;

Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI  untuk pelaporan pencatatan Pembetulan akta pencatatan Sipil

Penjelasan Layanan

Untuk mendapatkan pelayanan mohon dibaca dengan seksama penjelasan layanan ini yaitu:

Mekanisme pengajuan

Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini adalah :

Proses Tanda Tangan Elektronik (TTE)

 Daftar proses TTE adalah tahapan pemrosesan dari pengajuan yang telah disetujui oleh petugas: 

Hasil/output Dokumen Kependudukan

Semua dokumen yang sudah diterbitkan sudah ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat dari BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik). Berikut Dokumen kependudukan yang dapat didownlod oleh pemohon ketika pengajuan selesai diproses adalah : yaitu:

Pengambilan Dokumen Kependudukan

Dokumen kependudukan yang telah di nyatakan selesai, pemohon dapat memilih tempat di cetak dokumen sebagai berikut:

Dokumen dapat di ambil pada Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo pada jam kerja (1 x 24 jam) setelah menerima pemberitahuan dokumen selesai di proses, (Semua dokumen persyaratan di satukan dalam satu map biasa)


Catatan Umum

LAYANAN INI TIDAK DAPAT DI LAKUKAN SECARA ONLINE

YouTubeTikTokInstagram