Pencatatan Pembatalan Akta bagi Penduduk
Layanan Pembatan Akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk berdasarkan penetapan pengadilan.
Persyaratan
Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut :
Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan
Fotokopi KK.
Formulir
Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian diisi atau dikirim bersama persyaratan lainnya dalam permohonan yaitu;
WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI untuk pelaporan pencatatan Pembetulan akta pencatatan Sipil
Penjelasan Layanan
Untuk mendapatkan pelayanan mohon dibaca dengan seksama penjelasan layanan ini yaitu:
WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas tidak menarik salinan putusan pengadilan asli.
Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan.
Mekanisme pengajuan
Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini adalah :
Pemohon membanca dengan seksama Penjelasan Layanan
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
Pemohon mendownload formulir F2.01, mengisi formulir F2.01 lalu ditandatangani
Pemohon mengisi form pengajuan dengan data isian yang diperlukan
Pemohon mengajukan layanan lansung pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Petugas memverifikasi persyaratan dan isian formulir pemohon
Petugas memproses pengajuan pemohon
Dinas menerbitkan catatan pinggir peristiwa penting lainnya pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
Dinas mencetak catatan pinggir pada lembar Kutipan Akta Kelahiran
Proses Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Daftar proses TTE adalah tahapan pemrosesan dari pengajuan yang telah disetujui oleh petugas:
Upload Dokumen : Dokumen diupload oleh petugas dalam Aplikasi SIAK
Pengajuan Sertifikasi : Proses pengajuan sertifikasi dokumen oleh petugas layanan
Verifikasi Sertifikasi : Proses verfikasi sertifikasi dokumen oleh Kepala Seksi Layanan
Sertifikasi Dokumen : Dokumen telah disertifikasi dengan TTE oleh Kepala Dinas dan menunggu file PDF terkirim ke email/dicetak
Hasil/output Dokumen Kependudukan
Semua dokumen yang sudah diterbitkan sudah ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat dari BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik). Berikut Dokumen kependudukan yang dapat didownlod oleh pemohon ketika pengajuan selesai diproses adalah : yaitu:
Catatan Pinggir Peristiwa Penting Lainnya pada Kutipan Akta Kelahiran
Pengambilan Dokumen Kependudukan
Dokumen kependudukan yang telah di nyatakan selesai, pemohon dapat memilih tempat di cetak dokumen sebagai berikut:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dokumen dapat di ambil pada Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo pada jam kerja (1 x 24 jam) setelah menerima pemberitahuan dokumen selesai di proses, (Semua dokumen persyaratan di satukan dalam satu map biasa)
Catatan Umum
Jangka waktu penerbitan dokumen kependudukan 1 hari jika jaringan tidak bermasalah dan berkas memenuhi syarat.
Jadwal pelayanan diluar jam kerja akan diinformasikan lebih lanjut.
Semua pelayanan tidak di pungut biaya (GRATIS).
LAYANAN INI TIDAK DAPAT DI LAKUKAN SECARA ONLINE