KK Baru (Membentuk Keluarga Baru)

Layanan penerbitan Kartu Keluarga karena adanya peristiwa kedatangan dari luar Kabupaten Wajo, membentuk Kepala Keluarga baru karena pernikahan/perceraian/pisah KK atau pindah dalam Kabupaten Wajo. 

Jika telah selesai, Biodata penduduk tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas 80gr ukuran A4 .