Pengangkatan AnakĀ  di Wilayah NKRI

Layanan penerbitan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak karena adanya peristiwa pengangkatan anak melalui penetapan pengadilan yang di lakukan oleh WNI.

PersyaratanĀ 

Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut :Ā 

FormulirĀ 

Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian diisi atau dikirim bersama persyaratan lainnya dalam permohonan Kartu Keluarga yaitu;

Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI Ā untuk Pelaporan Pengangkatan Anak

Penjelasan Layanan

Untuk mendapatkan pelayanan mohon dibaca dengan seksama penjelasan layanan ini yaitu:


Mekanisme pengajuan layanan langsung

Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini adalah :


Proses Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Ā Daftar proses TTE adalah tahapan pemrosesan dari pengajuan yang telah disetujui oleh petugas:Ā 

Pencetakan Dokumen Kependudukan

Dokumen kependudukan yang telah di nyatakan selesai, pemohon dapat memilih tempat di cetak dokumen sebagai berikut:

File PDF Kartu Keluarga siap didownload lewat email yang di ajukan pemohon dan dicetak secara mandiri dengan kertas A4 80 gram (sesuai Permen 109 tahun 2019)

Dokumen dapat di ambil pada Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo pada jam kerja (1 x 24 jam) setelah menerima email/pemberitahuan dokumen selesai di proses, (Semua dokumen persyaratan di satukan dalam satu map plastik lubang)

ADM ā€“ Anjungan Dukcapil Mandiri adalah mesin cetak Dokumen kependudukan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemohon dapat langung ketempat yang sudah disediakan mesin ADM untuk mencetak dokumen yang sudah diterbitkan.Ā 

Hasil/output Dokumen Kependudukan

Semua dokumen yang sudah diterbitkan sudah ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat dari BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik). Berikut Dokumen kependudukan yang dapat didownlod oleh pemohon ketika pengajuan selesai diproses adalah : yaitu:

Pengambilan Dokumen KependudukanĀ 

Pemohon dapat mengambil dokumen kependudukan yang telah diterbitkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Ā 

Catatan Umum.

LAYANAN INI TIDAK DAPAT DI LAKUKAN SECARA ONLINE

YouTubeTikTokInstagram