Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI
Layanan penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak karena adanya peristiwa penetapan oleh Pengadilan Negeri.
Layanan penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak karena adanya peristiwa penetapan oleh Pengadilan Negeri.
Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut :
Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
Kutipan akta kelahiran anak;
Fotokopi KK ayah atau ibu;
Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA.
Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian diisi atau dikirim bersama persyaratan lainnya dalam permohonan yaitu;
WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI untuk pelaporan pencatatan Pengakuan Anak
Untuk mendapatkan pelayanan mohon dibaca dengan seksama penjelasan layanan ini yaitu:
WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan).
Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini adalah :
Pemohon membanca dengan seksama Penjelasan Layanan
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
Pemohon mendownload formulir F2.01, mengisi formulir F2.01 lalu ditandatangani
Pemohon mengisi form pengajuan dengan data isian yang diperlukan
Pemohon mengajukan layanan lansung pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Petugas memverifikasi persyaratan dan isian formulir pemohon
Petugas memproses pengajuan pemohon
Dinas menerbitkan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
Dinas mencetak pada lembar Kutipan Akta Pengakuan Anak
Daftar proses TTE adalah tahapan pemrosesan dari pengajuan yang telah disetujui oleh petugas:
Upload Dokumen : Dokumen diupload oleh petugas dalam Aplikasi SIAK
Pengajuan Sertifikasi : Proses pengajuan sertifikasi dokumen oleh petugas layanan
Verifikasi Sertifikasi : Proses verfikasi sertifikasi dokumen oleh Kepala Seksi Layanan
Sertifikasi Dokumen : Dokumen telah disertifikasi dengan TTE oleh Kepala Dinas dan menunggu file PDF terkirim ke email/dicetak
Semua dokumen yang sudah diterbitkan sudah ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat dari BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik). Berikut Dokumen kependudukan yang dapat didownlod oleh pemohon ketika pengajuan selesai diproses adalah : yaitu:
Kutipan Akta Pengakuan Anak
Dokumen kependudukan yang telah di nyatakan selesai, pemohon dapat memilih tempat di cetak dokumen sebagai berikut:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dokumen dapat di ambil pada Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo pada jam kerja (1 x 24 jam) setelah menerima pemberitahuan dokumen selesai di proses, (Semua dokumen persyaratan di satukan dalam satu map biasa)
Catatan Umum
Jangka waktu penerbitan dokumen kependudukan 1 hari jika jaringan tidak bermasalah dan berkas memenuhi syarat.
Jadwal pelayanan diluar jam kerja akan diinformasikan lebih lanjut.
Semua pelayanan tidak di pungut biaya (GRATIS).
LAYANAN INI TIDAK DAPAT DI LAKUKAN SECARA ONLINE