Pencatatan Perceraian
Layanan penerbitan Kutipan Akta Perceraian karena adanya peristiwa perceraian melalui penetapan pengadilan yang di lakukan oleh penduduk Non Muslim.
Layanan penerbitan Kutipan Akta Perceraian karena adanya peristiwa perceraian melalui penetapan pengadilan yang di lakukan oleh penduduk Non Muslim.
Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut :Â
Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Kutipan akta perkawinan asli;
KTP-el Asli; dan
KK Asli.
Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian diisi atau dikirim bersama persyaratan lainnya dalam permohonan Kartu Keluarga yaitu;
Formulir F2.01
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI Â untuk Pelaporan Perceraian
Untuk mendapatkan pelayanan mohon dibaca dengan seksama penjelasan layanan ini yaitu:
 WNI mengisi formulir F-2.01
Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
Dinas tidak menarik salinan putusan asli
WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup).
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya
Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini adalah :
Pemohon membanca dengan seksama Penjelasan Layanan
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkanÂ
Pemohon mendownload formulir F2.01, mengisi formulir F2.01 lalu ditandatanganiÂ
Pemohon mengisi form pengajuan dengan data isian yang diperlukanÂ
Pemohon mengajukan layanan lansung pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilÂ
Petugas memverifikasi persyaratan dan isian formulir pemohonÂ
Petugas memproses pengajuan pemohonÂ
Dinas menerbitkan Kutipan Akta KelahiranÂ
Pemohon dapat mendownload file PDF, lalu dicetak menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4Â
Selain dapat didownload pada aplikasi pendukung layanan Administrasi Kependudukan, file PDF yang diterbitkan juga dikirim ke email pemohonÂ
 Daftar proses TTE adalah tahapan pemrosesan dari pengajuan yang telah disetujui oleh petugas:Â
Upload Dokumen : Dokumen diupload oleh petugas dalam Aplikasi SIAK
Pengajuan Sertifikasi : Proses pengajuan sertifikasi dokumen oleh petugas layanan
Verifikasi Sertifikasi : Proses verfikasi sertifikasi dokumen oleh Kepala Seksi Layanan
Sertifikasi Dokumen : Dokumen telah disertifikasi dengan TTE oleh Kepala Dinas dan menunggu file PDF terkirim ke email/dicetak Â
Dokumen kependudukan yang telah di nyatakan selesai, pemohon dapat memilih tempat di cetak dokumen sebagai berikut:
Downlod melalui email
File PDF Kartu Keluarga siap didownload lewat email yang di ajukan pemohon dan dicetak secara mandiri dengan kertas A4 80 gram (sesuai Permen 109 tahun 2019)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dokumen dapat di ambil pada Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo pada jam kerja (1 x 24 jam) setelah menerima email/pemberitahuan dokumen selesai di proses, (Semua dokumen persyaratan di satukan dalam satu map plastik lubang)
ADM - Anjungan Dukcapil MandiriÂ
ADM – Anjungan Dukcapil Mandiri adalah mesin cetak Dokumen kependudukan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemohon dapat langung ketempat yang sudah disediakan mesin ADM untuk mencetak dokumen yang sudah diterbitkan.Â
Semua dokumen yang sudah diterbitkan sudah ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat dari BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik). Berikut Dokumen kependudukan yang dapat didownlod oleh pemohon ketika pengajuan selesai diproses adalah : yaitu:
Kutipan Akta Kematian
Pengambilan Dokumen KependudukanÂ
Pemohon tidak perlu mengambil dokumen kependudukan yang telah diterbitkan karena dapat di cek di email dan dicetak sendiri.Â
Catatan Umum.
Jangka waktu penerbitan dokumen kependudukan 1 hari jika jaringan tidak bermasalah dan berkas memenuhi syarat.
Jadwal pelayanan diluar jam kerja akan diinformasikan lebih lanjut.
Semua pelayanan tidak di pungut biaya (GRATIS).
LAYANAN INI TIDAK DAPAT DI LAKUKAN SECARA ONLINE