Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI

Layanan Pencatatan Biodata Penduduk adalah layanan pelaporan dan pencatatan biodata penduduk dalam wilayah NKRI yang belum memiliki dokumen kependudukan. 

Jika telah selesai, Biodata penduduk tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas 80gr ukuran A4 .

Persyaratan :

Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut : 

(Pasal 4 Perpres 96/2018)

Formulir :

Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian diisi atau dikirim bersama persyaratan lainnya dalam Pencatatan Biodata Penduduk WNI yaitu;

Formulir yang digunakan untuk pelaporan biodata penduduk 

Fomulir yang digunakan sebagai Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan yang merupakan kelengkapan persyaratan dalam pengajuan permohonan pencatatan biodata penduduk. 

Penjelasan Layanan:

Untuk mendapatkan pelayanan mohon dibaca dengan seksama penjelasan layanan ini yaitu:

Catatan:

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

Mekanisme pengajuan:

Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini adalah :

Berkas Untuk Diupload

Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon, yaitu:

Berkas yang Dinyatakan Memenuhi Syarat  

Berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan yaitu :

Berkas yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Berkas yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yaitu :

Status Pengajuan Layanan Pentagram

Dalam proses pengajuan layanan pentagram, terdapat beberapa tahapan pengajuan. Status tahapan ini diberikan oleh operator layanan. Berikut daftar status dari pengajuan : 

Proses Tanda Tangan Elektronik (TTE)

 Daftar proses TTE adalah tahapan pemrosesan dari pengajuan yang telah disetujui oleh petugas: 

Pencetakan Dokumen Kependudukan

Dokumen kependudukan yang telah di nyatakan selesai, pemohon dapat memilih tempat di cetak dokumen sebagai berikut:

File PDF Kartu Keluarga siap didownload lewat email yang di ajukan pemohon dan dicetak secara mandiri dengan kertas A4 80 gram (sesuai Permen 109 tahun 2019)

Dokumen dapat di ambil pada Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo pada jam kerja (1 x 24 jam) setelah menerima email/pemberitahuan dokumen selesai di proses, dengan membawa berkas persyaratan asli yang sudah di upload. (Semua dokumen persyaratan di satukan dalam satu map plastik lubang)

ADM – Anjungan Dukcapil Mandiri adalah mesin cetak Dokumen kependudukan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemohon dapat langung ketempat yang sudah disediakan mesin ADM untuk mencetak dokumen yang sudah diterbitkan.

Hasil/output Dokumen Kependudukan

Hasil/output dari permohonan pelayanan ini yaitu:

Pengambilan Dokumen Kependudukan 

Pemohon tidak perlu mengambil dokumen kependudukan yang telah diterbitkan karena dapat di cek di email dan dicetak sendiri. 

Catatan Umum.

1.    Jangka waktu penerbitan dokumen kependudukan 1 hari jika jaringan tidak bermasalah dan berkas memenuhi syarat.

2.    Jadwal pelayanan diluar jam kerja akan diinformasikan lebih lanjut.

3.    Semua pelayanan tidak di pungut biaya (GRATIS).

YouTubeTikTokInstagram