Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
Layanan Pencatatan Biodata Penduduk adalah layanan pelaporan dan pencatatan biodata penduduk dalam wilayah NKRI yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Jika telah selesai, Biodata penduduk tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas 80gr ukuran A4 .
Persyaratan :
Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut :
Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
Bukti pendidikan terakhir (Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar)
(Pasal 4 Perpres 96/2018)
Formulir :
Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian diisi atau dikirim bersama persyaratan lainnya dalam Pencatatan Biodata Penduduk WNI yaitu;
Formulir F1.01
Formulir yang digunakan untuk pelaporan biodata penduduk
Formulir F1.04
Fomulir yang digunakan sebagai Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan yang merupakan kelengkapan persyaratan dalam pengajuan permohonan pencatatan biodata penduduk.
Penjelasan Layanan:
Untuk mendapatkan pelayanan mohon dibaca dengan seksama penjelasan layanan ini yaitu:
WNI mengisi F.1.01;
WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);
WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan bermaterai 10.000;
WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Mekanisme pengajuan:
Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini adalah :
Pemohon membanca dengan seksama Penjelasan Layanan
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pengajuan dengan data isian yang diperlukan.
Pemohon melakukan pengajuan layanan
Pemohon mengupload dokumen sesuai persyaratan
Operator dinas memproses pengajuan dari pemohon
Operator menerbitkan dokumen
Pemohon dapat mendowload file PDF dari email/media lainnya dan mencetak sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Setelah biodata penduduk dicatatkan dan Biodata Penduduk dicetak dikertas 80gr ukuran A4, maka untuk penduduk yang wajib KTP diminta segera melakukan perekaman KTP-EL
Berkas Untuk Diupload
Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon, yaitu:
Foto Formulir Kartu Keluarga (F1-01)
Foto Formulir Surat Pernyataan tidak memiliki dokumen (F1-04)
Foto Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
Foto Bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting lainnya
Foto Keterangan tulis tangan lainnya
Berkas yang Dinyatakan Memenuhi Syarat
Berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan yaitu :
Berkas yang diupload sesuai persyaratan.
Isian formulir sudah sesuai dan lengkap.
Formulir di tanda tangani dengan nama jelas oleh pemohon.
Pernyataan sudah bermaterai.
Berkas pendukung lengkap.
Berkas yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Berkas yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yaitu :
Berkas yang di upload tidak sesuai persyaratan.
Isian formulir tidak sesuai dan tidak lengkap.
Formulir tidak di tanda tangani dan tidak dicantumkan nama oleh pemohon.
Pernyataan tidak bermaterai.
Berkas pendukung tidak lengkap.
Status Pengajuan Layanan Pentagram
Dalam proses pengajuan layanan pentagram, terdapat beberapa tahapan pengajuan. Status tahapan ini diberikan oleh operator layanan. Berikut daftar status dari pengajuan :
Diterima : Pemohon sudah melakukan pendaftaran antrian online dan berkas telah diupload pada nomor layanan telegram
Ditolak : Pengajuan permohonan ditolak disebabkan karena nama telegram tidak ditemukan, persyaratan belum lengkap, berkas belum diupload, nama telegram digunakan lebih dari 1 akun, permohonan lebih dari satu, menggunakan nama telegram yang sama, tidak ada respon dari pemohon, tanggal pelayanan belum di buka, adanya gangguan sistem.
Bermasalah : dalam pengajuan permohonan terdapat data bermasalah, seperti data ganda, nik belum perekaman, data tidak sesuai bukti pendukung, data memerlukan konsultasi kepejabat terkait, dll
Diproses : Pengajuan sedang diproses. Tahapan proses pengerjaan dapat dlihat pada histori Proses Pengerjaan
Selesai : Proses pengerjaan selesai, dan proses Tanda Tangan Elektronik sedang berlangsung dan menunggu terkirim ke email (jika jaringan normal akan masuk ke email sebelum 1 x 24 jam)
Proses Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Daftar proses TTE adalah tahapan pemrosesan dari pengajuan yang telah disetujui oleh petugas:
Upload Dokumen : Dokumen diupload oleh petugas dalam Aplikasi SIAK
Pengajuan Sertifikasi : Proses pengajuan sertifikasi dokumen oleh petugas layanan
Verifikasi Sertifikasi : Proses verfikasi sertifikasi dokumen oleh Kepala Seksi Layanan
Sertifikasi Dokumen : Dokumen telah disertifikasi dengan TTE oleh Kepala Dinas dan menunggu file PDF terkirim ke email/dicetak
Pencetakan Dokumen Kependudukan
Dokumen kependudukan yang telah di nyatakan selesai, pemohon dapat memilih tempat di cetak dokumen sebagai berikut:
Downlod melalui email
File PDF Kartu Keluarga siap didownload lewat email yang di ajukan pemohon dan dicetak secara mandiri dengan kertas A4 80 gram (sesuai Permen 109 tahun 2019)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dokumen dapat di ambil pada Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo pada jam kerja (1 x 24 jam) setelah menerima email/pemberitahuan dokumen selesai di proses, dengan membawa berkas persyaratan asli yang sudah di upload. (Semua dokumen persyaratan di satukan dalam satu map plastik lubang)
ADM - Anjungan Dukcapil Mandiri
ADM – Anjungan Dukcapil Mandiri adalah mesin cetak Dokumen kependudukan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemohon dapat langung ketempat yang sudah disediakan mesin ADM untuk mencetak dokumen yang sudah diterbitkan.
Hasil/output Dokumen Kependudukan
Hasil/output dari permohonan pelayanan ini yaitu:
Biodata Penduduk (Kepala Keluarga)
Biodata Penduduk (anggota Keluarga)
Pengambilan Dokumen Kependudukan
Pemohon tidak perlu mengambil dokumen kependudukan yang telah diterbitkan karena dapat di cek di email dan dicetak sendiri.
Catatan Umum.
1. Jangka waktu penerbitan dokumen kependudukan 1 hari jika jaringan tidak bermasalah dan berkas memenuhi syarat.
2. Jadwal pelayanan diluar jam kerja akan diinformasikan lebih lanjut.
3. Semua pelayanan tidak di pungut biaya (GRATIS).