Perpindahan Penduduk WNI keluar wilayah NKRI

Layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk diproses pindah keluar wilayah NKRI

Jika telah selesai, Biodata penduduk tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas 80gr ukuran A4.

Persyaratan 

Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut : 

(Pasal 28 ayat (2) Pepres 96/2018)

Formulir 

Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian diisi atau dikirim bersama persyaratan lainnya dalam permohonan Kartu Keluarga yaitu;

Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan 

Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk

Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan 

Penjelasan Layanan

Catatan:

WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya.

(Pasal 18 ayat (3) UU 23/2006) 

Mekanisme pengajuan

Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini adalah :

Berkas Untuk Diupload

Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon, yaitu:

Berkas yang Dinyatakan Memenuhi Syarat  

Berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan yaitu :

Berkas yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Berkas yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yaitu :

Status Pengajuan Layanan Pentagram

Dalam proses pengajuan layanan pentagram, terdapat beberapa tahapan pengajuan. Status tahapan ini diberikan oleh operator layanan. Berikut daftar status dari pengajuan : 

Proses Tanda Tangan Elektronik (TTE)

 Daftar proses TTE adalah tahapan pemrosesan dari pengajuan yang telah disetujui oleh petugas: 

Pencetakan Dokumen Kependudukan

Dokumen kependudukan yang telah di nyatakan selesai, pemohon dapat memilih tempat di cetak dokumen sebagai berikut:

File PDF Kartu Keluarga siap didownload lewat email yang di ajukan pemohon dan dicetak secara mandiri dengan kertas A4 80 gram (sesuai Permen 109 tahun 2019)

Dokumen dapat di ambil pada Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo pada jam kerja (1 x 24 jam) setelah menerima email/pemberitahuan dokumen selesai di proses, dengan membawa berkas persyaratan asli yang sudah di upload. (Semua dokumen persyaratan di satukan dalam satu map plastik lubang)

ADM – Anjungan Dukcapil Mandiri adalah mesin cetak Dokumen kependudukan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemohon dapat langung ketempat yang sudah disediakan mesin ADM untuk mencetak dokumen yang sudah diterbitkan. 

Hasil/output Dokumen Kependudukan

Semua dokumen yang sudah diterbitkan sudah ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat dari BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik). Berikut Dokumen kependudukan yang dapat didownlod oleh pemohon ketika pengajuan selesai diproses adalah : yaitu:

Pengambilan Dokumen Kependudukan 

Pemohon tidak perlu mengambil dokumen kependudukan yang telah diterbitkan karena dapat di cek di email dan dicetak sendiri. 

Catatan Umum.

1.    Jangka waktu penerbitan dokumen kependudukan 1 hari jika jaringan tidak bermasalah dan berkas memenuhi syarat.

2.    Jadwal pelayanan diluar jam kerja akan diinformasikan lebih lanjut.

3.    Semua pelayanan tidak di pungut biaya (GRATIS).

LAYANAN INI TIDAK DAPAT DI LAKUKAN SECARA ONLINE

YouTubeTikTokInstagram