Pencetakan Dokumen Kependudukan
Dokumen kependudukan yang telah di nyatakan selesai, pemohon dapat memilih tempat di cetak dokumen sebagai berikut:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KTPel dapat di ambil pada Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo pada jam kerja (1 x 24 jam) setelah menerima email/pemberitahuan dokumen selesai di proses, dengan membawa berkas persyaratan asli yang sudah di upload. (Semua dokumen persyaratan di satukan dalam satu map plastik lubang)
ADM - Anjungan Dukcapil Mandiri
ADM – Anjungan Dukcapil Mandiri adalah mesin cetak Dokumen kependudukan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemohon dapat langung ketempat yang sudah disediakan mesin ADM untuk mencetak dokumen yang sudah diterbitkan.
(dalam pengembangan sistem)