Perekaman KTPel
Layanan perekaman KTP-El adalah hal yang wajib dilakukan untuk memiliki KTP-El yang dapat di lakukan pada Kantor Disdukcapil, Kantor Kecamatan dan pada pelayanan mobile.
Layanan perekaman KTP-El adalah hal yang wajib dilakukan untuk memiliki KTP-El yang dapat di lakukan pada Kantor Disdukcapil, Kantor Kecamatan dan pada pelayanan mobile.
Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut :
Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
Usia 16 tahun untuk wajib rekam pemula (KTPel diterbitkan pada usia 17 tahun)
Kartu Keluarga.
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
Untuk mendapatkan pelayanan mohon dibaca dengan seksama penjelasan layanan ini yaitu:
Penduduk WNI/WNA melampirkan fotokopi KK; dan
Dinas melakukan perekaman data,sidikjari,iris mata,foto, dan tanda tangan.
Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini adalah :
Pemohon membanca dengan seksama Penjelasan Layanan
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
Pemohon mendatangi tempat perekaman (Dinas,Kantor kecamatan,Mobil pelayanan)
Petugas memvalidasi pengajuan pemohon
Petugas memproses pengajuan pemohon
Dinas melaksanakan perekaman data,sidikjari,iris mata,foto, dan tanda tangan.
Pemohon meminta bukti perekaman (jika dibutuhkan)
Pemohon mengajukan pencetakan KTPel
Berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan yaitu :
Berkas yang diupload sesuai persyaratan.
Isian formulir sudah sesuai dan lengkap.
Formulir di tanda tangani dengan nama jelas oleh pemohon.
Pernyataan sudah bermaterai.
Berkas pendukung lengkap.
Berkas yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yaitu :
Berkas yang di upload tidak sesuai persyaratan.
Isian formulir tidak sesuai dan tidak lengkap.
Formulir tidak di tanda tangani dan tidak dicantumkan nama oleh pemohon.
Pernyataan tidak bermaterai.
Berkas pendukung tidak lengkap.
Berikut output perekaman KTPel yaitu
Print Ready Record : KTPel dapat di cetak
Duplicate Record : 2 kali perekaman / cek NIK tunggalnya.
Sent For Enrollement : Data masih dalam proses pengiriman
Card Printed : KTPel telah di cetak
Catatan Umum.
1. Jangka waktu penerbitan dokumen kependudukan 1 hari jika jaringan tidak bermasalah dan berkas memenuhi syarat.
2. Jadwal pelayanan diluar jam kerja akan diinformasikan lebih lanjut.
3. Semua pelayanan tidak di pungut biaya (GRATIS).