A. Surat cuti Perkuliahan:
Proses cuti perkuliahan hanya dapat dilakukan di semester 3 (tiga) ke atas dengan pola tidak berurutan, tapi selang seling. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
Telah mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester.
Melampirkan Bukti Pendaftaran sebagai Mahasiswa Aktif.
Melampirkan KHS yang diperoleh.
Untuk mengajukan cuti perkuliahan, silahkan klik disini
B. Syarat Pengunduran diri:
Mahasiswa pembuat surat pengunduran secara pribadi ke Dekan tembusan Prodi
Dekan membuat surat pengunduran atas dasar surat usulan dari mahasiswa untuk diajukan ke Rektor
Membawa Bukti Pembayaran (Print di AIS).
Mahasiswa mendapat surat pengunduran dan transkrip nilai yang telah ditandatangani apabila telah melunasi biaya perkuliahan.
Apabila Mahasiswa yang mengundurkan diri alasan pindah kampus harus punya kampus yang dituju terlebih dahulu
Mahasiswa membawa persyaratan langsung di bawa ke TU FITK.
Pengajuan permohonan klik disini