Menghadapi era industri 4.0 di abad ke 21, banyak hal yang harus disiapkan oleh perguruan tinggi dalam memberikan kompetensi yang sesuai. Perguruan tinggi berlomba-lomba membekali para mahasiswanya dengan keahlian soft skill dan hard skill pada domain kognitif, afektif, dan psikomotorik. Seiring dengan perkembangan kompetensi dalam menghadapi era industri tersebut, diperlukan perubahan-perubahan dan inovasi – inovasi dalam menilai kompetensi tersebut. Penilaian pendidikan dalam perkuliahan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan.
Lembaga Penjaminan Mutu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai lembaga penjamin mutu akademik dalam rangka pengendalian mutu penilaian hasil belajar mahasiswa oleh dosen menyusun standar penilaian pendidikan dan evaluasi Perkuliahan. Pedoman yang dikembangkan LPM mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 023 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang terdiri dari:
1. Standar kompetensi lulusan;
2. Standar isi pembelajaran;
3. Standar proses pembelajaran;
4. Standar penilaian pembelajaran;
5. Standar dosen dan tenaga kependidikan;
6. Standar sarana dan prasarana pembelajaran;
7. Standar pengelolaan pembelajaran; dan
8. Standar pembiayaan pembelajaran.
Berikut ini adalah beberapa Pedoman Penjaminan mutu akademik :