WALI ADHOL
PERSYARATAN PENGAJUAN WALI ADHOL :
Yang mengajukan Calon Isteri
(Berdomisili di Denpasar), Alamat jelas : RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota
FOTO COPY KTP Pemohon/Para Pemohon (2 Lembar)
FOTO KOPI KK (2 LEMBAR)
FOTO COPY akta Kelahiran/Ijazah(2 LEMBAR)
Surat Pemberitahuan Halangan Menikah dari KUA
Surat penolakan dari KUA (Asli) & Foto Copy (1 Lembar)
Surat Permohonan (Rangkap 5) + Soft Copy (Surat Permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)
Membayar Panjar Biaya Perkara.
Keterangan :
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan peritnah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.