WALI ADHOL

PERSYARATAN PENGAJUAN WALI ADHOL :


  1. Yang mengajukan Calon Isteri

(Berdomisili di Denpasar), Alamat jelas : RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota

  1. FOTO COPY KTP Pemohon/Para Pemohon (2 Lembar)

  2. FOTO KOPI KK (2 LEMBAR)

  3. FOTO COPY akta Kelahiran/Ijazah(2 LEMBAR)

  4. Surat Pemberitahuan Halangan Menikah dari KUA

  5. Surat penolakan dari KUA (Asli) & Foto Copy (1 Lembar)

  6. Surat Permohonan (Rangkap 5) + Soft Copy (Surat Permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)

  7. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Keterangan :
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan peritnah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.