HAK ASUH ANAK

PERSYARATAN ASUH ANAK :

  1. Pengajuan Hak Asuh Anak

  2. Surat Permohonan Rangkap 7 + CD

  3. Fotokopi KTP Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)

  4. Fotokopi Akta Cerai (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)

  5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)

  6. Membayar Panjar Biaya Perkara

  7. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan

Keterangan :

Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.