HAK ASUH ANAK
PERSYARATAN ASUH ANAK :
Pengajuan Hak Asuh Anak
Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
Fotokopi KTP Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
Fotokopi Akta Cerai (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
Fotokopi Akta Kelahiran Anak (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
Membayar Panjar Biaya Perkara
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
Keterangan :
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.