Pengaduan

MATERI PENGADUAN MELIPUTI HAL-HAL BERIKUT :


  • Pelanggaran terhadap kode etik/perilaku hakim

  • Penyalahgunaan wewenang atau jabatan

  • Pelanggaran sumpah jabatan

  • Pelanggaran peraturan displin PNS

  • Perbuatan tercela

  • Pelanggaran hukum acara baik yang dilakukan sengaja, kelalaian , dan kesalahpahaman

  • Mal administrasi

  • Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang merugikan banyak pihak



HUBUNGI PETUGAS KAMI UNTUK MELAPORKAN/MELAKUKAN PENGADUAN