Pengaduan
MATERI PENGADUAN MELIPUTI HAL-HAL BERIKUT :
Pelanggaran terhadap kode etik/perilaku hakim
Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
Pelanggaran sumpah jabatan
Pelanggaran peraturan displin PNS
Perbuatan tercela
Pelanggaran hukum acara baik yang dilakukan sengaja, kelalaian , dan kesalahpahaman
Mal administrasi
Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang merugikan banyak pihak
HUBUNGI PETUGAS KAMI UNTUK MELAPORKAN/MELAKUKAN PENGADUAN