PENETAPAN AHLI WARIS

PERSYARATAN PENETAPAN AHLI WARIS :

  1. Alamat lengkap Penggugat saat ini (RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota). Apabila saat ini sudah tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP (Beda Kota/Kabupaten) maka harus disertakan juga Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan tempat tinggal Penggugat/Pemohon sekarang.

  2. Alamat lengkap Tergugat saat ini (RT, RW, Keluarahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota). Apabila alamat Tergugat sudah tidak diketahui lagi, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik indonesia, maka harus disertakan juga Surat Keterangan Ghaib dari Kelurahan

  3. Foto Copy KTP para Ahli Waris (3 Lembar)

  4. Foto Copy KK para Ahli Waris (2 Lembar)

  5. Foto Copy Buku Nikah Pewaris & Ahli Waris (2 Lembar)

  6. Foto Copy Surat Kematian Pewaris (2 Lembar)

  7. Foto Copy Sertifikat/Buku Tabungan/Surat - Surat terkait kepemilikan/status objek/Harta (2 Lembar)

  8. Surat Gugatan (Rangkap 5) + Soft Copy (Surat Gugatan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)

  9. Membayar Panjar Biaya Perkara

Keterangan :

Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.