PERWALIAN

PERSYARATAN PERWALIAN :

  1. Yang mengajukan Suami/Istri. (Jika keduanya meninggal, maka yang mengajukan adalah orang yang paling berhak menjadi calon wali)

  2. Foto Copy Buku Nikah Orang Tua (2 Lembar)

  3. Foto Copy Surat Kematian Orang Tua (2 Lembar)

  4. Foto copy KTP Pemohon (2 Lembar)

  5. Foto Copy KK Pemohon/anak (2 Lembar)

  6. Foto Copy Akta Kelahiran/Ijazah Anak (2 Lembar)

  7. Foto Copy Buku Tabungan/Sertifikat/Surat - Surat Berharga lainnya (Bukti Kepemilikan Harta Warisan)

  8. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan

  9. Surat Permohonan (Rangkap 5) + Soft Copy (Surat gugatan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)

  10. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Keterangan :

Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.