SYARAT PENDAFTARAN PERKARA ITSBAT NIKAH
(PENGESAHAN NIKAH) PADA PENGADILAN AGAMA DENPASAR
Surat Permohonan/Gugatan dengan tanda tangan asli (6 rangkap) dan disertai softfile
Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon (Suami dan Istri) yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (masing-masing 1 lembar)
Fotokopi KTP/Kartu Identitas Pemohon (Suami dan Istri) yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (masing-masing 1 lembar)
Asli Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan tentang Status Perkawinan Pemohon (Suami dan Isteri) waktu menikah (masing-masing 1 lembar)
Asli Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register Kantor Urusan Agama (1 lembar)
Fotokopi KTP Saksi 2 orang dituliskan BIN/BINTI saksinya dan hubungan dengan Pemohon (masing-masing 1 lembar
Membayar panjar biaya perkara via transfer bank
Catatan :
Leges dilakukan di Kantor Pos Ubung atau Kantor Pos Renon;
Pengumpulan persyaratan tersebut merupakan bukti awal, dalam proses persidangan Majelis Hakim dapat meminta tambahan bukti. Sehingga, pihak dalam perkara diharapkan menyiapkan tambahan bukti termaksud dengan melakukan leges/nazegel di Kantor Pos dan menyerahkannya pada saat persidangan;
Perubahan saksi pasca pengumpulan berkas persyaratan dapat dilakukan sebelum dilangsungkan persidangan pada tanggal yang telah ditentukan paling lambat H-1 persidangan, dengan melampirkan Fotocopy saksi pengganti dengan disertai BIN/BINTI saksinya serta hubungan dengan Pemohon.
SILAHKAN KLIK VIDEO DI BAWAH UNTUK BANTUAN DENGAN BAHASA ISYARAT