SYARAT PENDAFTARAN PERKARA DISPENSASI KAWIN

PADA PENGADILAN AGAMA DENPASAR

  1. Surat Permohonan dengan tanda tangan asli (6 rangkap) dan disertai softfile

  2. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon (Orang tua/Wali calon mempelai yang belum cukup usia menikah) yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 lembar)

  3. Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Pemohon (Orang tua/Wali calon mempelai yang belum cukup usia menikah) yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (masing-masing 1 lembar)

  4. Fotokopi KTP/Akta Kelahiran calon suami dan istri yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (masing-masing 1 lembar)

  5. Fotokopi Ijazah terakhir/Surat Keterangan Masih Sekolah dari sekolah calon suami dan istri yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (masing-masing 1 lembar)

  6. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat buku nikah Pemohon (Orang tua/Wali calon mempelai yang belum cukup usia menikah) yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 rangkap)

  7. Fotokopi penghasilan calon suami yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (1 lembar)

  8. Fotokopi Surat Keterangan Sehat calon suami dan istri yang dileges di Kantor Pos dengan materai Rp10.000 (masing-masing 1 lembar)

  9. Asli Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (1 lembar)

  10. Fotocopy KTP Saksi 2 orang dituliskan BIN/BINTI saksinya dan hubungan dengan Pemohon (masing-masing 1 lembar)

  11. Membayar panjar biaya perkara via transfer bank


Catatan :

  1. Leges dilakukan di Kantor Pos Ubung atau Kantor Pos Renon;

  2. Pengumpulan persyaratan tersebut merupakan bukti awal, dalam proses persidangan Majelis Hakim dapat meminta tambahan bukti. Sehingga, pihak dalam perkara diharapkan menyiapkan tambahan bukti termaksud dengan melakukan leges/nazegel di Kantor Pos dan menyerahkannya pada saat persidangan;

  3. Perubahan saksi pasca pengumpulan berkas persyaratan dapat dilakukan sebelum dilangsungkan persidangan pada tanggal yang telah ditentukan paling lambat H-1 persidangan, dengan melampirkan Fotocopy saksi pengganti dengan disertai BIN/BINTI saksinya serta hubungan dengan Pemohon.



Dispensasi Kawin

SILAHKAN KLIK VIDEO DI BAWAH UNTUK BANTUAN DENGAN BAHASA ISYARAT