IJIN POLIGAMI
PERSYARATAN IJIN POLIGAMI :
Yang mengajukan Pemohon sendiri (suami)
Foto Copy KTP
Foto Copy Buku Nikah
Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Penghasilan
Foto Copy Surat - Surat keterangan Harta Bersama (Sertifikat Tanah/STNK Kendaraan Bermotor, Rekening Bank, dll)
Surat Pernyataan Berlaku Adil dari Pemohon
Surat Pernyataan Siap Dimadu dari Istri Pemohon
Surat Pernyataan Siap Menjadi Istri Kedua
Daftar Harta Bersama Suami - Isteri
Surat Permohon (Rangkap 5) + Soft Copy. (Surat Permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)
Membayar Panjar Biaya Perkara
Keterangan :
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.