IJIN POLIGAMI

PERSYARATAN IJIN POLIGAMI :

  1. Yang mengajukan Pemohon sendiri (suami)

  2. Foto Copy KTP

  3. Foto Copy Buku Nikah

  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

  5. Surat Keterangan Penghasilan

  6. Foto Copy Surat - Surat keterangan Harta Bersama (Sertifikat Tanah/STNK Kendaraan Bermotor, Rekening Bank, dll)

  7. Surat Pernyataan Berlaku Adil dari Pemohon

  8. Surat Pernyataan Siap Dimadu dari Istri Pemohon

  9. Surat Pernyataan Siap Menjadi Istri Kedua

  10. Daftar Harta Bersama Suami - Isteri

  11. Surat Permohon (Rangkap 5) + Soft Copy. (Surat Permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)

  12. Membayar Panjar Biaya Perkara

Keterangan :

Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.