PRODUK PERADILAN

  • Penerbitan Akta Cerai

Perolehan Akta Perceraian Bagi Pemeluk Agama Islam

Menurut Pasal 147 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), dalam hal gugatan perceraian dikabulkan oleh pengadilan, panitera Pengadilan Agama (“PA”) menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik Kutipan Akta Nikah dari masing-masing yang bersangkutan. Panitera PA kemudian berkewajiban mengirimkan salinan putusan PA yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal isteri untuk diadakan pencatatan


  • Salinan Putusan

Merujuk pada SEMA No. 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas SEMA No. 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan (“SEMA 01/2011”). Di dalam SEMA 01/2011 antara lain disebutkan bahwa:

  1. Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata sudah harus menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan. Karena salinan putusan dalam perkara Perdata dikenakan biaya PNBP, maka penyampaian salinan putusan tersebut harus atas permintaan pihak yang bersangkutan;

  2. Untuk perkara Pidana Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, Penyidik dan Penuntut 'Umum, kecuali untuk perkara cepat diselesaikan sesuai dengan ketentuan KUHAP;

  3. Petikan Putusan Perkara Pidana diberikan kepada Terdakwa, Penuntut Umum dan Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Permasyarakatan segera setelah Putusan diucapkan