ASAL USUL ANAK
PERSYARATAN ASAL USUL ANAK *:
Yang mengajukan Suami - Istri**. Berdomisili di Denpasar, alamat harus jelas : RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota.
Foto Copy KTP Pemohon/Para Pemohon (2 Lembar)
Foto Copy Buku Nikah (2 Lembar)
Foto Copy KK (2 Lembar)
Foto Copy Surat Kenal Lahir Anak (2 Lembar)
Surat Permohonan (Rangkap 5) + Soft Copy (Surat gugatan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)
Membayar Biaya Panjar Perkara.
Keterangan :
*Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.
** Bilamana salah satu pasangan meninggal, maka perkara diajukan secara Contentiosa, dan dijelaskan lebih lanjut syarat - syarat oleh Petugas Informasi