ASAL USUL ANAK

PERSYARATAN ASAL USUL ANAK *:

  1. Yang mengajukan Suami - Istri**. Berdomisili di Denpasar, alamat harus jelas : RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota.

  2. Foto Copy KTP Pemohon/Para Pemohon (2 Lembar)

  3. Foto Copy Buku Nikah (2 Lembar)

  4. Foto Copy KK (2 Lembar)

  5. Foto Copy Surat Kenal Lahir Anak (2 Lembar)

  6. Surat Permohonan (Rangkap 5) + Soft Copy (Surat gugatan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)

  7. Membayar Biaya Panjar Perkara.

Keterangan :

*Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.

** Bilamana salah satu pasangan meninggal, maka perkara diajukan secara Contentiosa, dan dijelaskan lebih lanjut syarat - syarat oleh Petugas Informasi