DISPENSASI KAWIN

PERSYARATAN DISPENSASI KAWIN :

  1. Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)

  2. Foto Copy Surat nikah orang tua pemohon 1 lembar yang di materai Rp. 6.000,- di Kantor Pos

  3. Foto Copy KTP 1 Lembar (Tidak dipotong)

  4. Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan penolakan karena kurang umur.

  5. Foto Copy Akta Kelahiran calon pengantin laki - laki dan perempuan atau Foto Copy ijazah terakhir masing - masing 1 lembar yang dimaterai Rp. 6.000,- di Kantor Pos

  6. Membayar Panjar Biaya Perkara

Keterangan :

Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.