DISPENSASI KAWIN
PERSYARATAN DISPENSASI KAWIN :
Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
Foto Copy Surat nikah orang tua pemohon 1 lembar yang di materai Rp. 6.000,- di Kantor Pos
Foto Copy KTP 1 Lembar (Tidak dipotong)
Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan penolakan karena kurang umur.
Foto Copy Akta Kelahiran calon pengantin laki - laki dan perempuan atau Foto Copy ijazah terakhir masing - masing 1 lembar yang dimaterai Rp. 6.000,- di Kantor Pos
Membayar Panjar Biaya Perkara
Keterangan :
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.